Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah ASN Boleh Resign dari Jabatannya? Simak Aturan Tentang Pengunduran Diri , Ternyata Bisa jika….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Apakah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengajukan resign dalam jabatannya?

Sama hanya dengan profesi yang lain, resign merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan oleh para pegawai.

Baik itu seorang ASN PNS maupun pegawai swasta, mereka tentu pernah mengajukan resign.

Baca Juga: Apakah Seorang ASN Bisa Pensiun di Bawah Umur 60 Tahun? Ternyata Boleh, Asalkan…

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meskipun pernah sama-sama mengajukan resign, namun resign antara ASN PNS dengan pegawai swasta jelas berbeda.

Sepertinya memang sangat jarang sekali terdengar bahwa seorang ASN PNS mengajukan resign.

Hal ini mengingat resign sebagai seorang ASN dapat menghambat perjalanan karir sebagai seorang PNS.

Baca Juga: Apakah Seorang ASN Bisa Pensiun di Bawah Umur 60 Tahun? Ternyata Boleh, Asalkan…

Di samping itu jika mengingat kembali bagaimana proses seleksi ketika mengikuti tes CPNS dahulu, mungkin mengajukan resign bukanlah hal yang mudah bagi ASN.

Namun di luaran sana, masih ditemukan sebuah kasus di mana seorang ASN PNS mengajukan resign dari instansi ia bekerja.

Lantas apakah resign seorang ASN PNS tersebut diperbolehkan?

Baca Juga: Jaminan Hari Tua! Pensiunan PNS Bakal Gunakan Skema Fully Funded, Artinya Apa?

Dikutip BERITA TREN dari UU RI Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 54, inilah peraturan yang membahas tentang resign seorang ASN.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Sebenarnya resign seorang smpns itu terbagi menjadi dua jenis, yaitu resign secara terhormat dan riset secara tidak terhormat.

Ketentuan resign PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Berapa Jumlah Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan di IKN bagi Putra-Putri Kaltim? Ini Skema dan Estimasi Jumlah Formasi

Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang, pasar tersebut berbunyi:

“Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan pemberhentian ASN dijelaskan dalam BAB I pasal 1 ayat 21.

Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).

Seorang PNS bisa mengajukan resign dari PNS secara terhormat apabila ia memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang.

Sebenarnya, proses pengunduran diri seorang PNS atas permintaan sendiri harus melewati beberapa tata cara. Dari pengajuan secara tertulis, hingga persetujuan pemberhentian oleh pejabat berwenang.

Ada beberapa hal yang membuat seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat. Faktor-faktor yang membuat seorang PNS dinyatakan diberhentikan tidak hormat tertuang dalam PP No 17/2020 dalam pasal 250.***

Tags: ASNjabatanpengunduran diriresign

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Bisa Ikut Seleksi CASN PPPK, Asal Penuhi Hal Ini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren