BERITA TREN – Apakah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengajukan resign dalam jabatannya?
Sama hanya dengan profesi yang lain, resign merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan oleh para pegawai.
Baik itu seorang ASN PNS maupun pegawai swasta, mereka tentu pernah mengajukan resign.
Baca Juga: Apakah Seorang ASN Bisa Pensiun di Bawah Umur 60 Tahun? Ternyata Boleh, Asalkan…
Meskipun pernah sama-sama mengajukan resign, namun resign antara ASN PNS dengan pegawai swasta jelas berbeda.
Sepertinya memang sangat jarang sekali terdengar bahwa seorang ASN PNS mengajukan resign.
Hal ini mengingat resign sebagai seorang ASN dapat menghambat perjalanan karir sebagai seorang PNS.
Baca Juga: Apakah Seorang ASN Bisa Pensiun di Bawah Umur 60 Tahun? Ternyata Boleh, Asalkan…
Di samping itu jika mengingat kembali bagaimana proses seleksi ketika mengikuti tes CPNS dahulu, mungkin mengajukan resign bukanlah hal yang mudah bagi ASN.
Namun di luaran sana, masih ditemukan sebuah kasus di mana seorang ASN PNS mengajukan resign dari instansi ia bekerja.
Lantas apakah resign seorang ASN PNS tersebut diperbolehkan?
Baca Juga: Jaminan Hari Tua! Pensiunan PNS Bakal Gunakan Skema Fully Funded, Artinya Apa?
Dikutip BERITA TREN dari UU RI Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 54, inilah peraturan yang membahas tentang resign seorang ASN.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Sebenarnya resign seorang smpns itu terbagi menjadi dua jenis, yaitu resign secara terhormat dan riset secara tidak terhormat.
Ketentuan resign PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang, pasar tersebut berbunyi:
“Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan pemberhentian ASN dijelaskan dalam BAB I pasal 1 ayat 21.
Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).
Seorang PNS bisa mengajukan resign dari PNS secara terhormat apabila ia memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sebenarnya, proses pengunduran diri seorang PNS atas permintaan sendiri harus melewati beberapa tata cara. Dari pengajuan secara tertulis, hingga persetujuan pemberhentian oleh pejabat berwenang.
Ada beberapa hal yang membuat seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat. Faktor-faktor yang membuat seorang PNS dinyatakan diberhentikan tidak hormat tertuang dalam PP No 17/2020 dalam pasal 250.***