Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Pendaftaran PPPK? Pahami Dulu Ketentuan Seleksi P3K

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Pemerintah secara resmi telah membuka recruitment atau rekrutmen ASN melalui seleksi PPPK 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengadaan seleksi PPPK ini merupakan salah satu bentuk perekrutan sumber daya manusia, khususnya ASN.

Dalam seleksi PPPK kali ini, pemerintah hanya membuka pendaftaran untuk pelamar khusus.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP MTs Halaman 88, Lembar Aktivitas 9: Babakan Zaman Berdasarkan Arkeologis

Maksudnya pelamar yang boleh mengikuti seleksi PPPK hanyalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria saja.

Satu hal yang menarik dalam pengadaan PPPK kali ini yaitu khusus untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Dimana kali ini Guru di sekolah Swasta bisa mendaftar pada seleksi PPPK.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 100, Subtema 2 Pembelajaran 5

Hal ini bahkan sudah diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Temu Ismail.

Sekretaris Dirjen GTK Kemendikbud mengatakan bahwa Guru Swasta bisa mengikuti seleksi PPPK dengan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, Guru Swasta yang bisa mendaftar PPPK adalah pelamar prioritas P1.

Baca Juga: Laptop Kamu Tidak Bisa Charging Meskipun Baterai Terpasang? Jangan Skip, Ini Dia 5 Cara Mengatasi Laptop Tidak Bisa Charge yang Mudah dan Gampang!

Maksud pelamar prioritas ini yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya.

Guru swasta yang melamar PPPK itu pun mereka yang sudah mendapatkan izin dari ketua yayasan dan masih aktif mengajar.

Jika guru swasta sudah memenuhi kriteria pelamar prioritas dan lulus seleksi administrasi, maka dapat mengikuti seleksi kompetensi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim untuk Tenaga Non-ASN Dibuka, Cek Formasi yang Tersedia!

Seleksi kompetensi PPPK guru untuk pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi 2021.

Apabila pendaftar mempunyai sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek, maka yang bersangkutan akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 1000 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat terbaik. Apabila pelamar sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak bisa mengisi kebutuhan, maka bisa dipertimbangkan untuk jadi PPPK paruh waktu.***

Tags: guru swastaKemendikbudristekKetentuanPendaftaran PPPK

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Awas Berakhir TMS! Ini Ketentuan Surat Lamaran dalam Seleksi PPPK, Boleh Comot dari Google?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren