BERITA TREN – PNS dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian ini memiliki beberapa ketentuan, tergantung pada jenis pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan.
PNS yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana yang tidak direncanakan dapat diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Simak Detail Tunjangan dan Total Penghasilannya!
Namun, pemberhentian tidak dilakukan jika tindakannya tidak merusak martabat PNS.
Selain itu, ia juga harus memiliki prestasi kerja yang baik serta tidak mengganggu lingkungan kerja setelah kembali aktif.
Selain itu, pemberhentian juga tidak berlaku jika terdapat lowongan jabatan yang memungkinkan PNS tersebut kembali bertugas.
Jika hukuman penjara yang dijatuhkan kurang dari 2 tahun, PNS tetap dapat mempertahankan statusnya.
Baca Juga: Mau Pensiun Dini? Ini Ketentuan Umur dan Hak yang Perlu Anda Ketahui sebagai PNS
Hal ini berlaku selama terdapat posisi yang dapat diisi setelah masa hukuman selesai.
Selama menjalani hukuman, hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan dihentikan sementara hingga PNS tersebut diaktifkan kembali.
Akan tetapi, jika dalam waktu 2 tahun setelah hukuman tidak tersedia lowongan jabatan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika terlibat tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 2A? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Hal yang sama berlaku jika melakukan kejahatan yang direncanakan.
Pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945 juga menjadi alasan pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, pemberhentian tidak hormat berlaku bagi PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
PNS juga akan diberhentikan jika dihukum penjara lebih dari 2 tahun atas tindak pidana yang dilakukan dengan perencanaan.
Baca Juga: PNS Mau Melangsungkan Pernikahan? Begini Cara Prosedur Ajukan CAP atau Cuti Alasan Penting
Keputusan pemberhentian ini mulai berlaku sejak akhir bulan saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
PNS yang telah berusia 58 tahun saat menjalani hukuman penjara juga diberhentikan dengan hormat tanpa mempertimbangkan faktor lainnya.***