Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Asyik! PNS Dapat Uang Makan Setiap Bulan Rutin, Segini untuk Golongan 1 dan 2

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pegawai negeri sipil atau PNS bisa mendapatkan uang makan setiap bulan.

Besaran uang makan yang diberikan berbeda-beda. Tergantun golongan.

Meskipun begitu, keberadaan uang makan ini patut disambut gembira.

Baca Juga: Apa Peran Nusantara di Tengah Jalur Perdagangan Dunia? Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Halaman 36

Hadirnya uang makan dapat memastikan gaji aman dari urusan makan sehari -hari atau setidaknya makan siang.

Pemberian uang makan bagi PNS ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja dan kemampuan PNS itu sendiri.

Bagaimana cara seorang PNS mendapatkan uang makan?

Baca Juga: CEK! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP MTs Halaman 49, Section 3: Language Focus

Syarat mendapatkan uang makan tentunya PNS tersebut harus hadir saat jadwal kerja.

Artinya katakanlah dalam satu bulan PNS tersebut hadir 22 hari kerja.

Daftar absen akan menjadi pedoman apakah PNS tersebut layak mendapat uang makan atau tidak.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!

Adapun untuk besaran uang makan adalah sebagai berikut:

1. Golongan 1 dan 2 Rp35 ribu per hari

2. Golongan 3: Rp37 ribu per hari

Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Golongan IV: Rp41 ribu per hari.

Maka misal ambil contoh untuk golongan 1 dan 2 adalah Rp35 ribu dikalikan 22 hari kerja.

Maka dijumpai hasil Rp770 ribu untuk uang makan PNS golongan 1 dan 2 per bulannya. ***

Tags: besarangolongan 1PNSUang Makan

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Jenis-Jenis Mutasi PNS yang Patut Diperhatikan Pendaftar CPNS 2024

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren