BERITA TREN – Pegawai negeri sipil atau PNS bisa mendapatkan uang makan setiap bulan.
Besaran uang makan yang diberikan berbeda-beda. Tergantun golongan.
Meskipun begitu, keberadaan uang makan ini patut disambut gembira.
Baca Juga: Apa Peran Nusantara di Tengah Jalur Perdagangan Dunia? Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Halaman 36
Hadirnya uang makan dapat memastikan gaji aman dari urusan makan sehari -hari atau setidaknya makan siang.
Pemberian uang makan bagi PNS ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja dan kemampuan PNS itu sendiri.
Bagaimana cara seorang PNS mendapatkan uang makan?
Baca Juga: CEK! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP MTs Halaman 49, Section 3: Language Focus
Syarat mendapatkan uang makan tentunya PNS tersebut harus hadir saat jadwal kerja.
Artinya katakanlah dalam satu bulan PNS tersebut hadir 22 hari kerja.
Daftar absen akan menjadi pedoman apakah PNS tersebut layak mendapat uang makan atau tidak.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!
Adapun untuk besaran uang makan adalah sebagai berikut:
1. Golongan 1 dan 2 Rp35 ribu per hari
2. Golongan 3: Rp37 ribu per hari
Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!
3. Golongan IV: Rp41 ribu per hari.
Maka misal ambil contoh untuk golongan 1 dan 2 adalah Rp35 ribu dikalikan 22 hari kerja.
Maka dijumpai hasil Rp770 ribu untuk uang makan PNS golongan 1 dan 2 per bulannya. ***