BERITA TREN – Berikut ini adalah aturan pencairan uang makan PNS yang ternyata tidak seminggu sekali.
Sama seperti di sektor swasta, PNS juga mendapatkan uang makan dengan jumlah memadai.
Kapan uang makan PNS dicairkan? Tentu ada jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam peraturan terkait hal itu.
Baca Juga: Begini Ternyata Cara Mencari Formasi CPNS 2024 Melalui Situs Resmi SSCASN
Mengapa PNS diberi uang makan? Apa tujuannya? Tentunya demi kinerja yang lebih baik.
Sehingga, PNS tidak pusing gaji terpotong untuk plot makan siang.
Pasalnya dengan uang makan ini, setidaknya sudah jelas satu hari ada uang untuk dipergunakan membeli makan.
Namun perlu diingat serta dipahami jika uang makan ini tidak diberikan setiap hari.
Terkait uang makan PNS ini juga tidak diberikan seminggu satu kali. Lantas kapan?
Dilansir dari laman Kemenkeu, Kementerian Keuangan sudah mengatur soal pencairan baik itu nominal maupun waktu terkait uang makan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Anggota DPR Sampaikan Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK
Dalam peraturan yang berlaku, uagn makan pegawai negeri sipil dibayarkan sebulan sekali.
Dimana paling cepat pencairan dilakukan pada awal bulan berikutnya.
Namun jika kasusnya uang makan bulan Desember, tak perlu menunggu Januari. Pasalnya dapat diberikan pada bulan berjalan.
Itulah informasi mengenai uang makan PNS kapan waktu pencairannya dan nominal uang makan golongan 1 adalah Rp35 ribu per hari kerja. ***