BERITA TREN – Meskipun PNS salah satu profesi paling bergensi, namun bukan berarti tidak ada yang ingin mengundurkan diri.
Empat juta pelamar telah mendaftar dalam seleksi CPNS 2024.
Hal tersebut menandakan jika keinginan untuk menjadi PNS masih sangat besar.
Baca Juga: Bagiamana Aturan Pakaian Dinas Batik di Lingkup PNS 2024? Waktu Dipakai Tepat pada…
Meskipun gagal dalam tahun ini, peserta gagal selekis administrasi dinilai akan mendaftar pada tahun sebelumnya.
Meski banyak yang ingin, tidak sedikit pula yang sudah menjabat sebagai ASN ingin pensiun dini. Berikut aturannya:
1. Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 75, Mengidentifikasi Teks Prosedur Grafis
2. Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
3. Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.
4. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
Baca Juga: Mau Karier Keren? Cek Jurusan Baru di SMKN 6 Rejang Lebong!
5. Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
6. Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan.
Persyaratan tersebut ada karena bagaimanapun seorang PNS telah terikat dalam kedinasan.
Sehingga tidak mudah begitu saja bagi seorang PNS pensiun tanpa mengajukan pensiun dini dan diketahui alasannya. ***