BERITA TREN – Salah satu faktor pendorong orang-orang sangat meminati profesi PNS adalah didasarkan pada gaji pokok yang mereka terima.
Seorang PNS akan mendapatkan jaminan gaji pokok untuk setiap bulannya.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Daftar Akun PPPK 2024 di SSCASN BKN Tutorialnya Seperti Ini
Tentunya tunjangan PNS ini nominalnya tidak sebanyak gaji pokok yang mereka terima.
Namun, jumlah tunjangan yang diterima oleh PNS tersebut ternyata cukup banyak.
Jenis-jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS sangat beraneka ragam.
Baca Juga: Calon Mertua Bangga! Lulusan S1 yang Jadi PNS Bisa Terima Gaji Besar, Segini Nominalnya
Pastinya tunjangan tersebut dapat menjadi pemasukan tambahan bagi seorang PNS selain gaji pokok.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah jenis-jenis tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS.
1. Tunjangan Uang Makan
Salah satu tunjangan yang rutin diberikan kepada PNS adalah tunjangan uang makan. Cair sebulan sekali, dihitung harian ketika PNS masuk kerja. Jumlahnya disesuaikan per golongan.
2. Tunjangan Keluarga
Selain tunjangan uang makan, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, dengan nominal setara 12 persen dari gaji pokok masing-masing.
Diketahui bahwasanya gaji PNS golongan tertinggi hanyalah 6 juta sekian.
3. Tunjangan Uang Lembur
Tunjangan lainnya yang diberikan adalah tunjangan uang lembur. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja normal. Besaran dari tunjangan satu ini juga disesuaikan per golongan.
Itulah jenis-jenis tunjangan PNS yang akan mereka terima selain gaji pokok.*