BERITA TREN – Bagaimana aturan flexible working arrangement bagi ASN? Ternyata PNS dapat kerja fleksibel dengan aturan berikut.
Menjadi aparatur sipil negeri (ASN) tentu terikat syarat dan ketentuan. Termasuk jam kerja dan waktu kerja.
Biasanya ASN, baik itu PNS ataupun PPPK memulai pekerjaan dari pukul 08.00 atau 09.00 hingga pukul 14.00 atau 15.00.
Baca Juga: Anak PNS Ditanggung Sampai Umur Berapa? Cek Kriterianya di Sini!
Namun sempat muncul wacana tempat dan jam kerja fleksibel bagi ASN terutama PNS. Sudah sejauh mana aturannya?
Dilansir dari laman setneg.go.id, pemerintah sejatinya telah menetapkan atau menerbitkan peraturan presiden mengenai aturan jam kerja fleksibel ini.
Dimana jam kerja untuk pegawai ASN untuk fleksibelitas ini tertuan dalam Peraturan Presiden nomo 21 tahun 2023.
Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya
Peraturan tersebut diterbitkan guna mengatur hari kerja dan jam kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Tujuannya guna meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN.
Termasuk di dalamnya guna peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman
Bagaimana penerepana dari fleksibelitas jam kerja dan waktu kerja ASN itu sendiri?
Apa ada pengaruh terhadap pelayanan publik? Masih menurut Setneg.go.id, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
Baca Juga: Kenali! Ini Dia 6 Jenis Mutasi PNS, Dokumen dan Syarat Pengajuannya
Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel dala hal waktu.
Penerapannya pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu.