BERITA TREN – Mendapatkan tunjangan merupakan salah satu keuntungan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan menariknya tunjangan tersebut tidak hanya diterima oleh PNS itu saja.
Melainkan suami atau istri serta anak dari seorang PNS juga bisa mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Bersatu Kita Maju: Kolaborasi ASN BerAKHLAK untuk Indonesia Lebih Baik
Anak daei seorang ASN PNS juga berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Tentunya besaran nominal tunjangan anak ASN PNS ini ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan orang tuanya.
Selain tunjangan anak, ASN PNS juga mendapatkan tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan umum dan lain sebagainya.
Lantas berapakah nominal besaran tunjangan anak ASN PNS tersebut?
Kemudian untuk mencairkannya, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anak ASN PNS itu?
Dikutip BERITA TREN dari akun TikTok @salma_abimanyu, inilah inilah besaran tunjangan dan syarat tunjangan untuk anak ASN PNS.
Tunjangan anak ASN PNS dapat diberikan sebesar dua persen dari gaji pokok PNS.
Contohnya apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp4.000.000, maka tunjangan anak yang diterima yaitu Rp80.000.
Tunjangan anak ASN PNS berlaku untuk tiga orang anak, termasuk anak angkat.
Baca Juga: Termasuk yang Punya Catatan Pelanggaran Disiplin, 3 Tenaga Honorer Berkategori Ini Batal ASN PPPK
Tunjangan anak ASN PNS ini diberikan kepada anak sampai berusia 21 tahun.
Adapun syarat agar tunjangan anak ASN PNS tersebut dapat diberikan yaitu anak tersebut belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Itulah besaran dan syarat tunjangan anak ASN PNS yang dapat dibayarkan.***