BERITA TREN – Gaji merupakan salah satu hal yang menjadi daya tarik orang-orang untuk menjadi PNS.
Pasalnya para PNS ini akan mendapatkan gaji pokok yang nominalnya sudah ditentukan pada setiap bulannya.
Mulai dari Rp2 jutaan hingga Rp6 jutaan, semua gaji PNS ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ASN itu sendiri.
Selain lulusan sarjana, profesi PNS ternyata juga bisa diisi oleh lulusan Diploma 3 lho.
Namun tentu besaran gaji antara Diploma 3 dengan sarjana berbeda.
PNS lulusan Diploma 3 akan berada pada golongan II.
Sedangkan PNS lulusan sarjana akan masuk dalam golongan III.
Namun dalam rincian gajinya, antara PNS lulusan Sarjana dan Diploma 3 tidaklah terlalu jauh.
Agar tidak keliru berikut dijelaskan rincian gaji PNS khusus untuk lulusan D3 yang dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber.
Baca Juga: Jangan Bingung! Begini Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Gaji Golongan II
1. Golongan IIA mulai dari Rp2.184.00 – Rp3.643.000
2. Golongan IIB mulai dari Rp2.385.000 – Rp3.797.500
3. Golongan IIC mulai dari Rp2.485.900 – Rp3.958.200
4. Golongan IID mulai dari Rp2.591.100 – Rp4.125.600
***