BERITA TREN – Menanggapi pertanyaan seputar boleh atau tidaknya PNS resign, BKN melalui kanal YouTube resminya dalam acara BKNTalk, menjelaskan mengenai hal itu.
Acara yang dipandu oleh Madya Shinta dengan pembicara Analis SDMA BKN Dwiki Dharmawan ini mengangkat tema “Kalau PNS Resign”.
Pada sesi wawancara di BKNTalk, Dwiki menjelaskan bahwa salah satu jenis pemberhentian PNS adalah pemberhentian atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah 6 Syarat Daftar CASN PPPK Tahun 2024, Sudah Tahu Belum?
Hal itu didasarkan pada UU No 11 Tahun 69, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Dikutip BeritaTren.com dari kanal YouTub BKN #ASNPelayanPublik pada Jumat, 16 Agustus 2024,“Kita satukan persepsi terlebih dahulu, PNS yang mengajukan resign itu adalah PNS yang mengajukan pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS). Jadi intinya, PNS boleh resign” terangnya.
Lebih lanjutnya, Dwiki juga menjelaskan bahwa permohonan berhenti sebagai PNS tidak semua akan diterima.
Baca Juga: BKN Ungkap Hal Penting yang Perlu Dipastikan Calon Peserta Sebelum Mendaftar CPNS 2024
Dikutip BeritaTren.com dari kanal YouTub BKN #ASNPelayanPublik pada Jumat, 16 Agustus 2024,“Nah yang perlu sobat BKN tahu, permohonan berhenti sebagai PNS itu bisa disetujui, bisa ditunda, atau bisa ditolak” imbuhnya.
Bagi PNS yang ingin resign, langkah pertama yang harus dilakukannya adalah mengajukan Surat Permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri yang diajukan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menaungi.
Contoh surat pengajuannya sendiri terlampir dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Lampiran angka 1.
Baca Juga: Data ASN Diduga Alami Kebocoran, BKN Minta Perbaharui Password, Imbauan Kepada Para ASN
Setelah mengajukan permohonan resign, PNS perlu menunggu konfirmasi dari PPK mengenai diterima atau tidaknya permohonan resign yang diajukan.***