BERITA TREN – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 dapat diikuti oleh seluruh tenaga Non ASN yang memenuhi kategori.
Pada pendaftaran PPPK 2024, terdapat istilah pelamar prioritas yang masuk dalam pendaftaran periode pertama.
Baca Juga: Kabar Gembira buat Honorer, Menpan RB Azwar Anas Beri Angin Segar di PPPK 2024, Fokus untuk….
Pelamar prioritas dalam hal ini yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan diluar kategori terdebut masuk dalam pendaftaran PPPK 2024 periode kedua.
Perlu diketahui bahwa, proses seleksi PPPK 2024 berbeda dengan seleksi CPNS.
Perbedaan tersebut terlihat pada tahapan tes yang harus diikuti oleh pelamar PPPK 2024 dan CPNS.
Jika pada seleksi CPNS dikenal istilah seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan SKD dan SKB.
Namun pada seleksi PPPK 2024 tidak terdapat istilah SKD maupun SKB.
Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Kenaikan Pangkat Pengabdian? PNS yang Wafat Sepeti Ini Aturannya
Dirangkum BERITA TREN dari laman menpan.go.id, untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Untuk itu, para tenaga Non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024 wajib mengetahui rangkaian tes tersebut.
Tujuannya agar nanti ketika mengikuti seleksi PPPK 2024 para tenaga Non ASN tidak kebingungan atau keliru.***