Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuti Sakit PNS Paling Lama Sampai Kapan? BKN Beberkan Soal Aturan Jangka Waktunya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang sakit bisa mengajukan cuti terhadap atasannya.

Cuti sakit akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan agar bisa istirahat dengan baik hingga sembuh di rumah.

Namun sebagai pegawai pemerintah, para PNS tidak bisa mengambil cuti sakit dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: 4 Tunjangan PPPK Guru Demi Tingkatkan Kinerja dan Bentuk Apresiasi, Segera SIMAK di SINI

Bahkan untuk mengajukan cuti sakit, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh PNS tersebut.

Salah satunya PNS yang sakit harus menunjukkan bukti surat keterangan sakit dari dokter.

Selanjutnya, PNS yang sakit tersebut bisa mengajukan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Login Info GTK 2024: Trik Jitu Verifikasi Data Guru dan Persiapan Seleksi PPPK Gelombang Kedua!

Dirangkum BERITA TREN dari laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, ternyata terdapat ketentuan yang berlaku terkait jangka waktu cuti sakit ASN PNS.

Sepeda PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kalau cuti sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Login Info GTK 2024: Trik Jitu Verifikasi Data Guru dan Persiapan Seleksi PPPK Gelombang Kedua!

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Kalau lebih dari satu hari mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat Pembina kepegawaian atau PPK instansi atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baik dokter di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.

Adapun ketentuan jangka waktu maksimal cuti sakit CPNS yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Doyan Ngemil? Yuk Bikin Camilan dari Resep Keripik Jengkol yang Renyah dan Gurih: Bahan-bahannya Gampang Banget!

1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Doyan Ngemil? Yuk Bikin Camilan dari Resep Keripik Jengkol yang Renyah dan Gurih: Bahan-bahannya Gampang Banget!

Lantas bagaimanakah status seorang PNS kalau dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya?

Apabila berdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.***

1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.***

Tags: AturanBKNCuti SakitPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Bikin Makan Makin Enak, Ini Dia Resep Tumis Jengkol Pedas yang Lezat dan Praktis Dibuat!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren