Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuti Sakit PNS Paling Lama Sampai Kapan? BKN Beberkan Soal Aturan Jangka Waktunya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang sakit bisa mengajukan cuti terhadap atasannya.

Cuti sakit akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan agar bisa istirahat dengan baik hingga sembuh di rumah.

Namun sebagai pegawai pemerintah, para PNS tidak bisa mengambil cuti sakit dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: 4 Tunjangan PPPK Guru Demi Tingkatkan Kinerja dan Bentuk Apresiasi, Segera SIMAK di SINI

Bahkan untuk mengajukan cuti sakit, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh PNS tersebut.

Salah satunya PNS yang sakit harus menunjukkan bukti surat keterangan sakit dari dokter.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya, PNS yang sakit tersebut bisa mengajukan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Login Info GTK 2024: Trik Jitu Verifikasi Data Guru dan Persiapan Seleksi PPPK Gelombang Kedua!

Dirangkum BERITA TREN dari laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, ternyata terdapat ketentuan yang berlaku terkait jangka waktu cuti sakit ASN PNS.

Sepeda PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kalau cuti sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Login Info GTK 2024: Trik Jitu Verifikasi Data Guru dan Persiapan Seleksi PPPK Gelombang Kedua!

2. Kalau lebih dari satu hari mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat Pembina kepegawaian atau PPK instansi atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baik dokter di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.

Adapun ketentuan jangka waktu maksimal cuti sakit CPNS yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Doyan Ngemil? Yuk Bikin Camilan dari Resep Keripik Jengkol yang Renyah dan Gurih: Bahan-bahannya Gampang Banget!

1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Doyan Ngemil? Yuk Bikin Camilan dari Resep Keripik Jengkol yang Renyah dan Gurih: Bahan-bahannya Gampang Banget!

Lantas bagaimanakah status seorang PNS kalau dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya?

Apabila berdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.***

1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.***

Tags: AturanBKNCuti SakitPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Bikin Makan Makin Enak, Ini Dia Resep Tumis Jengkol Pedas yang Lezat dan Praktis Dibuat!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren