BERITA TREN – Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sering bekerja lembur? Cek aturan soal uang lembur dan nominal.
Inilah kabar bahagia bagi seluruh PNS yang sering melakukan lembur selama bekerja.
Pasalnya baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menerbitkan peraturan terkait lembur PNS.
Baca Juga: Dibuka 20 Agustus Pendaftarannya, Formasi CPNS 2024 Terbilang Banyak, Jumlahnya Lebih dari 200 Ribu?
Secara resmi Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 39 tahun 2024.
Beredar kabar bahwa di dalam PMK ini terdapat peraturan yang mengatur tentang uang lembur PNS untuk tahun 2025.
Mungkin selama ini para PNS yang bekerja lembur tidak pernah mendapatkan uang lembur.
Padahal Uang lembur tersebut merupakan bagian dari hak yang bisa diterima oleh para PNS.
Seorang PNS dapat dikatakan lembur apabila ia telah ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun jumlah nominal uang lembur yang ditetapkan dalam PMK yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut nominalnya berbeda-beda.
Baca Juga: Pilihan Jurusan di SMK Negeri 5 Denpasar: Dari Usaha Perjalanan Wisata hingga Seni Karawitan
Dikutip BERITA TREN dari PMK Nomor 39 Tahun 2024, inilah jumlah besaran uang lembur PNS berdasarkan PMK nomor 39 tahun 2024.
Golongan I uang lembur senilai Rp18.000 per jam.
Golongan II uang lembur Rp24.000 per jam.
Golongan III uang lembur Rp30.000 per jam.
Golongan IV uang lembur Rp36.000 per jam.
Sebagai informasi, uang lembur PNS untuk tahun 2025 mendatang nominalnya tak mengalami perubahan.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.***