Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gaji Guru PNS Naik! Simak Perhitungan Terbaru Berdasarkan Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Gaji guru PNS naik sebagai dampak dari perubahan peraturan pemerintah tahun ini.

Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi revisi terbaru atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.

Penyesuaian gaji ini akan memperhitungkan masa kerja serta latar belakang pendidikan setiap guru PNS.

Baca Juga: Perhatian para Pengajar, Ini Besaran Gaji Pokok Guru PNS Oktober 2024, Sudah Sesuai?

Gaji Guru PNS Naik 2024: Berapa Besarannya?

Profesi guru PNS juga memiliki jenjang jabatan yang menentukan pangkat dan besar gaji.

Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009, terdapat empat jenjang jabatan fungsional (JF) guru PNS, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama.

Selain itu, latar pendidikan para guru bervariasi mulai dari lulusan D4, S1, hingga S3, yang juga memengaruhi rentang gaji mereka.

Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gaji guru PNS naik disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG), yang menjadi faktor utama dalam menghitung gaji pokok.

Sebagai contoh, guru PNS dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun berhak menerima gaji sekitar Rp 2.785.700, sedangkan mereka yang sudah mengabdi selama 32 tahun mendapatkan Rp 4.575.200.

Setiap golongan PNS memiliki kisaran gaji yang berbeda, tergantung pada lamanya masa kerja dan tingkat jabatannya.

Berikut adalah beberapa contoh kisaran gaji berdasarkan jenjang jabatan:

Baca Juga: Wow! Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru PNS Seumur Hidup, Dari Mulai Kerja Hingga Pensiun. Cek Apa Saja yang Diterima

1. Guru Ahli Pertama – Golongan III/a: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200

2. Guru Muda – Golongan III/c: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500

3. Guru Madya – Golongan IV/a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900

4. Guru Utama – Golongan IV/e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS hingga PPPK Telah Terlihat, Segini Besarannya

Peraturan baru ini memastikan bahwa setiap kenaikan gaji guru PNS mempertimbangkan masa pengabdian dan tingkat pendidikan secara adil.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Gaji guru PNS naik tidak hanya menjadi insentif bagi mereka yang baru memulai karier, tetapi juga memberikan penghargaan bagi guru yang telah lama berkontribusi di dunia pendidikan.***

Tags: gajiguruKenaikannaikPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Jangan Salah Pilih! Inilah 6 Jenis Cuti PNS yang Wajib Diketahui Agar Hak Anda Terjaga!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren