BERITA TREN – Gaji guru PNS naik sebagai dampak dari perubahan peraturan pemerintah tahun ini.
Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi revisi terbaru atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penyesuaian gaji ini akan memperhitungkan masa kerja serta latar belakang pendidikan setiap guru PNS.
Baca Juga: Perhatian para Pengajar, Ini Besaran Gaji Pokok Guru PNS Oktober 2024, Sudah Sesuai?
Gaji Guru PNS Naik 2024: Berapa Besarannya?
Profesi guru PNS juga memiliki jenjang jabatan yang menentukan pangkat dan besar gaji.
Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009, terdapat empat jenjang jabatan fungsional (JF) guru PNS, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama.
Selain itu, latar pendidikan para guru bervariasi mulai dari lulusan D4, S1, hingga S3, yang juga memengaruhi rentang gaji mereka.
Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?
Gaji guru PNS naik disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG), yang menjadi faktor utama dalam menghitung gaji pokok.
Sebagai contoh, guru PNS dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun berhak menerima gaji sekitar Rp 2.785.700, sedangkan mereka yang sudah mengabdi selama 32 tahun mendapatkan Rp 4.575.200.
Setiap golongan PNS memiliki kisaran gaji yang berbeda, tergantung pada lamanya masa kerja dan tingkat jabatannya.
Berikut adalah beberapa contoh kisaran gaji berdasarkan jenjang jabatan:
1. Guru Ahli Pertama – Golongan III/a: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
2. Guru Muda – Golongan III/c: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
3. Guru Madya – Golongan IV/a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
4. Guru Utama – Golongan IV/e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200
Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS hingga PPPK Telah Terlihat, Segini Besarannya
Peraturan baru ini memastikan bahwa setiap kenaikan gaji guru PNS mempertimbangkan masa pengabdian dan tingkat pendidikan secara adil.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Gaji guru PNS naik tidak hanya menjadi insentif bagi mereka yang baru memulai karier, tetapi juga memberikan penghargaan bagi guru yang telah lama berkontribusi di dunia pendidikan.***