BERITA TREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setiap ASN baik PNS maupun PPPK wajib hukumnya mematuhi setiap aturan pemerintah yang berlaku.
Salah satunya yaitu aturan terkait jam masuk kerja bagi ASN PNS dan PPPK.
Baca Juga: Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah
Para ASN PNS dan PPPK harus menaatu aturan jam masuk kerja mereka.
Apabila ASN PNS dan PPPK tidak mematuhi aturan jam masuk kerja, maka mereka akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut bermacam-macam. Ada yang sanksi ringan dan ada pula sanksi berat.
Baca Juga: Nonton Sakuna: Of Rice and Ruin Episode 1 – 13 END Sub Indo di Tempat Nonton Resmi dan Terbaru
Lantas bagaimanakah hukuman bagi ASN yang bandel dan tidak menaati aturan jam masuk kerja?
Dihimpun BERITA TREN dari laman medan.bkn.go.id, inilah sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan jam masuk kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab III pasal 7 dinyatakan bahwa PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dijatuhi Hukuman Disiplin.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 10 SMA MA Halaman 45, Latihan 2.2: Geometri
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pasal 51 ayat 3 dinyatakan bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Dampak PNS tidak menaati ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja.
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Kesibukan Tidak Akan Menjadi Penghalang Belajar Materi SKD Jika Menerapkan Tips Ini
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
4. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.***