BERITA TREN – Pengangkatan tenaga honorer setelah undang-undang (UU) nomor 20 tentang ASN bisa kena sanksi.
Sanksi bisa dijatuhkan jika terjadi pengangkatan tenaga honorer atau non ASN.
Pemberian sanksi ini jelas bukan tanpa alasan. Agar UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini tidak ditabarak.
Baca Juga: Pengadaan CASN PPPK Masuk Proses Verval, Ada Enam Kriteria Berdasarkan Pokja, Apa Saja?
Apalagi UU ASN 2023 ini penting dalam hal pengadaan PNS.
Sebagaimana diketahui pemerintah tengah fokus dalam persoalan penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.
Pemeringah pusat berharap tak ada lagi tenaga honorer.
Baca Juga: Menpan RB Soal CASN Fresh Graduate, Prediksi Jumlahnya Diungkap
Dan pada tenaga non-ASN itu bisa diangkat menjadi ASN PPPK melalui mekanisme yang tepat.
Kepada pemberian sanksi?
Pertanyaan siapa yang disanksi jika terjadi penangakatan honorer setelah UU nomor 20 tentang ASN disahkan?
Baca Juga: 7 Tips Rahasia yang Harus Diketahui untuk Sukses di Seleksi CPNS dan PPPK 2024!
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanksi dijatuhkan kepada ejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya yang masih melakukan pengangkatan honorer.
Sanksi yang diberikan tentunya bersifat tegas.
Baca Juga: Bingung Memilih Karier? PNS atau Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Mengenai non-ASN, pemerintah dalam hal ini BKN, Kemenpan RB, dan DPR RI sepakat alokasi formasi.
Kesepakan itu terkait alokasi penerimaan PPPK akan dengan sesuaikan dengan jumlah tenaga non ASN atau honorer. ***







