BERITA TREN – PNS atau pegawai BUMN seringkali menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang mencari stabilitas karier dan jaminan masa depan.
Tidak mengherankan jika banyak yang tertarik untuk mengisi posisi di kedua sektor ini, mengingat jaminan keamanan yang ditawarkan.
Selama negara tetap ada, begitu pula dengan instansi pemerintah dan perusahaan milik negara yang terus beroperasi.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!
Sebaliknya, perusahaan swasta tidak selalu menawarkan tingkat keamanan yang sama.
Perusahaan swasta dianggap rentan terhadap perubahan pasar yang bisa mengakibatkan kehilangan pekerjaan.
Namun, saat membandingkan antara menjadi PNS atau pegawai BUMN, beberapa aspek perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah gaji.
Gaji di sektor BUMN cenderung lebih menarik. Misalnya, berdasarkan data terbaru, posisi seperti Product Manager di Telkom bisa mendapatkan gaji antara Rp88 juta hingga Rp94 juta per bulan.
Baca Juga: Aturan Pencairan Uang Makan PNS: Ternyata Bukan Seminggu Sekali, Golongan 1 Rp35 ribu
Sementara Strategic Investment Manager mendapatkan sekitar Rp58 juta hingga Rp62 juta per bulan. Untuk posisi staf, gaji mulai dari Rp 8 juta.
Di Bank Mandiri, gaji staf berkisar Rp10 juta per bulan, sementara Area Branch Manager memperoleh sekitar Rp68 juta hingga Rp74 juta per bulan.
Walaupun demikian, posisi entry level seperti management trainee di Bank Mandiri hanya mendapatkan sekitar Rp6 juta per bulan.
Di sisi lain, PNS memiliki struktur gaji yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bukan 58, PNS Pejabat Fungsional Madya Pensiun Tepat di Usia Satu Ini, Sudah Sesuai Peraturan
Adapun gaji pokok yang diterima PNS adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Gol I/a
Masa kerja 0 – 1 tahun: Rp 1.685.700
Masa kerja 2 – 3 tahun: Rp 1.738.800
Baca Juga: PNS Bisa Diberhentikan karena Sakit, Tentu untuk Proses Pemulihan, Ini Ketentuannya!
Masa kerja 4 – 5 tahun: Rp 1.793.500
Masa kerja 6 – 7 tahun: Rp 1.850.000
Masa kerja 8 – 9 tahun: Rp 1.908.300
Masa kerja 10 – 11 tahun: Rp 1.968.400
Baca Juga: Bikin Kaget! Ternyata Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Menawarkan Manfaat Tak Terduga! Kamu Sudah Tahu?
Masa kerja 12 – 13 tahun: Rp 2.030.400
Masa kerja 14 – 15 tahun: Rp 2.094.300
Masa kerja 16 – 17 tahun: Rp 2.160.300
Masa kerja 18 – 19 tahun: Rp 2.228.300
Masa kerja 20 – 21 tahun: Rp 2.298.500
Masa kerja 22 – 23 tahun: Rp 2.370.900
Masa kerja 24 – 25 tahun: Rp 2.445.500
Masa kerja 26 – 27 tahun: Rp 2.522.600
Baca Juga: Sakit Tak Dapat Diprediksi, 3 Hal Ini Sebabkan PNS Diberhentikan, Apa Saja Kondisinya?
Gaji Pokok PNS Gol I/b
Masa kerja 3 – 4 tahun: Rp 1.840.800
Masa kerja 5 – 6 tahun: Rp 1.898.800
Masa kerja 7 – 8 tahun: Rp 1.958.600
Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini
Masa kerja 9 – 10 tahun: Rp 2.020.300
Masa kerja 11 – 12 tahun: Rp 2.083.900
Masa kerja 13 – 14 tahun: Rp 2.149.600
Masa kerja 15 – 16 tahun: Rp 2.217.300
Baca Juga: WOW! Batas Usia Pensiun PNS Ini Sampai 70 Tahun, Siapa? Tetap Produktif di Usia Senja
Masa kerja 17 – 18 tahun: Rp 2.287.100
Masa kerja 19 – 20 tahun: Rp 2.359.100
Masa kerja 21 – 22 tahun: Rp 2.433.400
Masa kerja 23 – 24 tahun: Rp 2.510.100
Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan
Masa kerja 25 – 26 tahun: Rp 2.589.100
Masa kerja 27 tahun: Rp 2.670.700
Gaji Pokok PNS Gol I/c
Masa kerja 3 – 4 tahun: Rp 1.918.700
Baca Juga: Di atas 60 Tahun Bisa Pensiun? Ketahui Batas Usia Pensiun PNS dan Jenis Jabatannya
Masa kerja 5 – 6 tahun: Rp 1.979.100
Masa kerja 7 – 8 tahun: Rp 2.041.500
Masa kerja 9 – 10 tahun: Rp 2.105.800
Masa kerja 11 – 12 tahun: Rp 2.172.100
Baca Juga: Pejabat Fungsional Ahli Pertama Pensiun Usia? PNS Wajib Tahu, Ternyata Bukan Bukan 50 tapi….
Masa kerja 13 – 14 tahun: Rp 2.240.500
Masa kerja 15 – 16 tahun: Rp 2.311.100
Masa kerja 17 – 18 tahun: Rp 2.383.900
Masa kerja 19 – 20 tahun: Rp 2.458.900
Masa kerja 21 – 22 tahun: Rp 2.536.400
Masa kerja 23 – 24 tahun: Rp 2.616.300
Masa kerja 25 – 26 tahun: Rp 2.698.700
Masa kerja 27 tahun: Rp 2.783.700
Baca Juga: Sudah Siap-Siap Pensiun? Simak 3 Ketentuan Soal BUP di Kalangan PNS, Waktunya Bersama Keluarga
Gaji Pokok PNS Gol I/d
Masa kerja 3 – 4 tahun: Rp 1.999.900
Masa kerja 5 – 6 tahun: Rp 2.062.900
Masa kerja 7 – 8 tahun: Rp 2.127.800
Baca Juga: 4 Faktor PNS Dapat Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Wajib Siapkan Dokumen Ini!
Masa kerja 9 – 10 tahun: Rp 2.194.800
Masa kerja 11 – 12 tahun: Rp 2.264.000
Masa kerja 13 – 14 tahun: Rp 2.335.300
Masa kerja 15 – 16 tahun: Rp 2.408.800
Baca Juga: Simak! Ini Besaran Tunjangan Keluarga Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan, Nominalnya Bikin WOW!
Masa kerja 17 – 18 tahun: Rp 2.484.700
Masa kerja 19 – 20 tahun: Rp 2.562.900
Masa kerja 21 – 22 tahun: Rp 2.643.700
Masa kerja 23 – 24 tahun: Rp 2.726.900
Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Besaran Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS 2024 Lebih Kecil. Mengecewakan?
Masa kerja 25 – 26 tahun: Rp 2.812.800
Masa kerja 27 tahun: Rp 2.901.400
Tunjangan untuk PNS termasuk tunjangan kinerja (tukin), yang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dapat mencapai Rp117.375.000.
Selain itu, ada tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak di bawah 18 tahun sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan yang bervariasi antara Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari sesuai golongan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: BIKIN KAGET! Ternyata Besaran Tukin PNS 2024 Berbeda-beda, Siapa yang Dapat Paling Banyak?
Besaran tunjangan ini memberikan tambahan yang cukup berarti bagi gaji pokok PNS.
Karyawan BUMN juga menikmati berbagai tunjangan seperti insentif jabatan dan asuransi kesehatan, namun besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada masing-masing perusahaan.
Tidak seperti PNS yang memiliki struktur tunjangan yang seragam berdasarkan golongan.
Pensiun adalah faktor lain yang sering dipertimbangkan.
Baca Juga: Wow! Sri Mulyani Resmikan Besaran Uang Makan PNS 2025, Ini Rinciannya Sesuai Golongan
PNS menikmati gaji pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok mereka selama masa aktif. Ini memberikan kepastian finansial saat pensiun nanti.
Di sisi BUMN, dana pensiun dikelola oleh perusahaan, tetapi hanya sekitar 35% perusahaan BUMN yang dikabarkan dapat mengelola dana pensiunnya dengan baik.
Baik PNS atau pegawai BUMN menawarkan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Pilihan terbaik tergantung pada prioritas seseorang, apakah itu gaji yang lebih tinggi di sektor BUMN atau keamanan karier dan tunjangan yang komprehensif di sektor PNS.***