BERITA TREN – Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyebutkan bahwa seluruh tenaga non ASN akan diangkat menjadi PPPK.
Oleh karena itu Kemenpan RB meminta kepada tenaga non ASN agar ikut pendaftaran PPPK 2024.
Para tenaga non ASN yang berkriteria memiliki masa pengabdian selama 2 tahun kerja tanpa terputus baik yang masuk dalam database BKN maupun tidak diminta oleh Kemenpan RB untuk ikut seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Program Studi Populer di SMKN 42 Jakarta: Persiapkan Karier Masa Depan Anda
Sehingganya ketika mereka mengikuti seleksi PPPK, maka para tenaga non ASN tersebut akan diangkat menjadi P3K dan mendapatkan nomor induk pegawai atau NIP.
Sejalan dengan hal itu Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 mendatang tidak ada lagi istilah honorer ataupun tenaga non ASN.
Status kepegawaian ang ada hanyalah PNS dan P3K. Oleh karena itu saat ini Pemda pun dilarang untuk merekrut tenaga non ASN yang baru.
Baca Juga: Formasi CPNS untuk Jurusan Matematika Tak Harus jadi Guru, Ini Peluangnya
Dirangkum BERITA TREN, Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan komisi II DPR RI pada rapat kerja tanggal 28 Agustus 2024 kemarin.
Selambat-lambatnya permasalahan terkait tenaga non ASN akan diselesaikan pada Desember 2024.
Saat ini jumlah formasi P3K yang tersedia yaitu 1,2 juta yang terbagi menjadi 800.000 untuk pemda.
Meskipun sebenarnya kota kebutuhan P3K 2024 sebanyak 2,3 juta, namun yang diusulkan Pemda hanyalah 800.000.
Hal ini dikarenakan mengingat kemampuan anggaran daerah dari masing-masing Pemda untuk membayarkan gaji P3K.
Meskipun kuota yang tersedia hanya 800.000, maka tenaga non ASN yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan ke P3K paruh waktu.
Gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
Sehingganya nanti tenaga non ASN tersebut tetap akan mendapatkan NIP P3K.*