BERITA TREN – Cuti sakit PNS merupakan hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami masalah kesehatan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan-perubahannya.
Aturan Cuti Sakit PNS
PNS yang mengalami sakit berhak mengajukan cuti sakit.
Baca Juga: Berapa Waktu Paling Lama Cuti Sakit PNS? Simak Aturannya Berikut
Jika seorang PNS sakit selama satu hari, ia harus memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada atasan langsung.
Untuk sakit lebih dari satu hari, PNS perlu mengajukan permohonan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Surat ini harus mencantumkan pernyataan mengenai perlunya cuti, lamanya cuti, serta informasi lain yang relevan.
Cuti sakit PNS maksimal diberikan selama satu tahun.
Baca Juga: H-2 Cair? Cek Gaji PNS Masuk Golongan 2, Sudah Sesuai Peraturan
Jika dalam waktu tersebut PNS belum sembuh, ia dapat mengajukan permohonan untuk perpanjangan cuti selama enam bulan.
Perpanjangan ini hanya akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi kesehatan dari tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Apabila setelah periode cuti sakit selama satu tahun dan perpanjangan enam bulan PNS masih belum sembuh, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PNS tersebut tidak sembuh, ia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, tetapi tetap mendapatkan uang tunggu.
Uang tunggu ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah PNS diberhentikan.
Besarannya adalah 100 persen dari gaji untuk tahun pertama dan 80 persen untuk tahun-tahun berikutnya, selama maksimal lima tahun.
Dalam hal ini, cuti sakit PNS juga mencakup situasi seperti keguguran kandungan atau kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas.
PNS yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan.
Sedangkan bagi PNS yang mengalami kecelakaan, cuti diberikan hingga yang bersangkutan sembuh.
Cuti sakit PNS menjadi hak yang penting untuk menjamin kesejahteraan pegawai yang sedang menghadapi masalah kesehatan.***