BERITA TREN – Kesejahteraan guru adalah salah satu fokus utama dalam dunia pendidikan berkat kebijakan yang dicanangkan oleh Nadiem Makarim.
Ketika guru memiliki kondisi ekonomi yang stabil, mereka dapat lebih berkonsentrasi pada tugas mengajar dan memberikan pendidikan terbaik bagi siswa.
Kebijakan kesejahteraan guru ini tertuang dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek terkait kesejahteraan guru, termasuk tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada guru, dan akan disalurkan melalui bank kepada penerima yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Prioritas Kelulusan Guru dalam Seleksi PPPK 2024 untuk Formasi Guru
Besaran tunjangan sertifikasi ini setara dengan satu kali gaji pokok, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, tidak semua guru berhak menerima tunjangan sertifikasi ini.
Hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dapat menikmati manfaat tersebut.
Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapatkan tunjangan ini, antara lain:
Baca Juga: Menjawab Keluhan Keterlambatan Gaji: Apresiasi Guru PPPK untuk Gubri Riau
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Kesejahteraan yang dijamin oleh kebijakan ini hanya berlaku bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang sah.
2. Status sebagai Guru ASN
Tunjangan ini diperuntukkan khusus bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Mengajar di Lembaga Terdaftar
Hanya guru yang mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat menerima tunjangan ini.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru
Guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk memenuhi syarat.
Baca Juga: Guru Berkriteria Ini Dipastikan Prioritas pada PPPK 2024, Jalan Mulus Raih Mimpi Sebagai ASN
5. Melaksanakan Tugas Mengajar
Guru juga harus dapat menunjukkan bukti bahwa mereka melaksanakan tugas mengajar, yang dibuktikan dengan surat keputusan yang relevan.
6. Memenuhi Beban Kerja
Kesejahteraan ini hanya akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Hasil Penilaian Kinerja
Guru yang menerima tunjangan harus memiliki hasil penilaian kinerja yang baik.
8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik
Kesejahteraan hanya akan diberikan kepada guru yang mengajar dengan jumlah siswa yang sesuai dalam satu rombongan belajar.
9. Tidak Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
Tunjangan ini hanya berlaku bagi guru yang tidak memiliki jabatan tetap di instansi lain.
Dengan memenuhi kriteria tersebut, diharapkan kesejahteraan guru akan meningkat, memungkinkan mereka untuk lebih fokus dalam mengajar dan mendidik generasi mendatang.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!
Kesejahteraan guru, melalui tunjangan sertifikasi yang dijamin oleh Nadiem Makarim, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Melalui Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, diharapkan guru dapat lebih berdaya dan siap menghadapi tantangan dalam dunia pendidikan.***