Berita Tren – Puslapdik akan memberikan bantuan berupa insentif guru honorer yang mengajar dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Bantuan ini berupa insentif sebesar Rp300.000 per bulan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Bantuan ini akan disalurkan secara sekaligus setiap semester.
Baca Juga: Wih! Gaji PPPK Guru Bakal Naik Sebesar Rp2 Juta! Guru Makin Sejahtera!
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Ini juga bisa memotivasi mereka agar dapat memberikan kinerja serta kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Namun, hanya guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang akan menerima bantuan ini.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 untuk Guru Honorer: Inilah Urutan Prioritas dan Peluang Lolos Terbesar!
– Guru belum memiliki sertifikat pendidik.
– Minimal memiliki ijazah pendidikan S1 atau D-IV.
– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
– Memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tak Terdata di Database BKN? Begini Nasib Guru Non ASN Apakah Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak
– Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan.
– Tidak berstatus sebagai pegawai ASN.
– Memiliki masa pengabdian minimal 17 tahun per Januari 2024.
Namun, jika guru honorer tidak memenuhi syarat atau data yang disampaikan tidak akurat, mereka akan diminta mengembalikan dana insentif tersebut ke kas negara.
Proses pengembalian harus dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk meminta kode billing dan melakukan penyetoran sesuai petunjuk dari Puslapdik.
Dengan adanya program insentif guru honorer, diharapkan guru dapat lebih bersemangat dalam menjalankan tugas mereka, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Insentif guru honorer adalah langkah pemerintah untuk mendukung para pendidik.
Akan tetapi, penting bagi setiap guru untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat agar bantuan ini dapat terus berlanjut.