Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan JKM Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Apabila PPPK meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan Jaminan Kematian (JKM)

JKM sendiri merupakan perlindungan atas risiko kematian, bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Terdapat aturan tersendiri untuk JKM yang terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2015, baik untuk PPPK, PNS, atau CPNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini

Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Jumat, 2 Agustus 2024, berikut aturan yang terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2015:

  • Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, dan PPPK
    Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi
  • Pegawai Negeri (Persero)
  • Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat

Baca Juga: Kebijakan Gaji Terusan untuk PPPK yang Sudah Meninggal Dunia

  • Manfaat JKM berupa santunan kematian yang terdiri atas:
  1. Santunan sekaligus;
  2. Uang duka wafat;
  3. Biaya pemakaman;
  4. Bantuan beasiswa
  • Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali

Baca Juga: 4 Daerah Ini Sudah Umumkan Formasi ASN 2024, Cek Kota Mana Saja, Ada Bandung?

Berdasarkan PMK No. 202/2020 disebutkan antara lain bahwa Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

  1. Masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang
  2. Meninggal dunia
  3. Berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK

Hal-hal yang dijelaskan di atas masih diterapkan hingga saat ini. Mengenai pembaharuan aturannya memang bisa saja terjadi, tetapi biasanya akan diumumkan secara luas terlebih dahulu.***

Tags: jkkJKMMeninggal DuniaPegawai NegeriPNSPPPK

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

PEMBAHASAN LENGKAP, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 SD MI Halaman 125: Daur Hidup Kupu-Kupu

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren