Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kriteria PNS Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas yang Diberhentikan Secara Hormat dan Diberi Hak Kepegawaian Sesuai Ketentuan

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – PNS meninggal dunia saat menjalankan tugas disebut TEWAS. Jika memenuhi kriteria tertentu, maka akan diberhentikan secara hormat dan mendapat hak kepegawaiannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyebutan TEWAS diberikan karena syarat, mekanisme, dan ketentuan hak kepegawaiannya berbeda dengan status PNS meninggal biasa.

Dikutip BeritaTren.com dari akun IG bkngoidofficial pada Senin, 5 Agustus 2024, berikut kriterianya:

Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran CPNS yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar CPNS 2024

  • Meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari anasir tersebut saat menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Meninggal dunia akibat dari cacat yang dideritanya karena kecelakaan kerja

Baca Juga: Tips Penting yang Wajib Diketahui Pendaftar CPNS agar Lolos Seleksi Administrasi

PNS yang meninggal dunia dengan kriteria di atas, tidak hanya diberhentikan secara hormat saja, tetapi juga akan mendapatkan hak kepegawaian sebagai berikut:

  • Kenaikan Pangkat Anumerta satu tingkat lebih tinggi
  • Apabila masih berstatus CPNS, maka diangkat menjadi PNS dan mendapat pangkat setingkat lebih tinggi
  • Apabila PNS telah berkeluarga, kepada janda/ duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian

Baca Juga: Apa yang Didapatkan PNS Apabila Meninggal Dunia dari PT Taspen? Keluarga Mesti Tahu

  • Apabila PNS tidak berkeluarga, kepada orang tuanya akan diberikan hak kepegawaian
  • Untuk bisa mendapatkan hak tersebut, harus dibuktikan dengan beberapa kelengkapan penetapan TEWAS, seperti SK CPNS/PNS, laporan kronologi kejadian, dan lain sebagainya.***
Tags: diberhentikan secara hormathak kepegawaianMeninggal Duniamenjalankan tugasPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren