BERITA TREN – PPPK memang tidak harus resign agar bisa daftar CPNS 2024.
Kabar gembira karena PPPK bisa ikut mendaftar CPNS 2024. Akhirnya kini ada aturan baru.
Aturan baru tersebut menyebutkan jika PPPK ingin daftar CPNS tidak perlu mengundurkan diri.
Baca Juga: Nonton Madougushi Dahliya wa Utsumukanai Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
Tidak perlu mengundurkan diri, tapi PPPK harus memenuhi satu ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain terkait dengan masa kerja PPPK yang ingin daftar CPNS 2024.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK,” ucap Menpan RB, Azwar Anas.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Instansi Pusat Naik 100 Persen? Simak Update Terbaru
Itu artinya selain masa kerja, seorang PPPK harus mendapatkan izin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Anas mengungkapkan rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Dengan kesempatan ini, PPPK bisa berpeluang atau mempunyai peluang untuk menjadi PNS.
Pendaftaran CPNS sendiri telah dibuka sejak 20 Agustus dan akan ditutup pada 6 September 2024.
Bagi PPPK harus segera bersiap menyiapkan berkas. Demikian tadi tentang PPPK harus kerjaminimal 1 tahun.
Demikian tadi mengenai informasi terkait syarat PPPK mendaftar sebagai CPNS 2024. Semoga membantu. ***