BERITA TREN – Pengalaman kerja PPPK merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan oleh para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan aturan baru mengenai hal ini.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran tersebut.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pelamar PPPK tidak hanya harus memiliki latar belakang pendidikan saja.
Baca Juga: Pakaian Dinas Harian PPPK dan PNS Kini Setara! Tidak Akan Ada Lagi Kesenjangan Seragam
Akan tetapi, pelamar PPPK juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang akan dilamar.
Ini adalah persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon PPPK.
MenPAN RB menegaskan bahwa pengalaman kerja PPPK harus sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Jadi, pelamar yang ingin melamar jabatan tertentu harus sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab posisi tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar PPPK yang diterima benar-benar siap bekerja dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sejak hari pertama bekerja.
Baca Juga: Prioritas Kelulusan Guru dalam Seleksi PPPK 2024 untuk Formasi Guru
Ada beberapa ketentuan terkait pengalaman kerja yang telah ditetapkan dalam keputusan ini, antara lain:
1. Pelamar untuk jabatan pelaksana harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
2. Pelamar untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
3. Pelamar untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun.
Setiap pelamar wajib menyertakan dokumen yang membuktikan pengalaman kerja tersebut.
Baca Juga: Perubahan Penting: Penentuan Kelulusan Tenaga Honorer pada Seleksi PPPK 2024 Tanpa Passing Grade
Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk memastikan keabsahannya.
Pengalaman kerja yang dimiliki oleh pelamar menjadi salah satu kriteria penentu untuk memastikan bahwa calon PPPK tidak hanya menguasai teori, tetapi juga praktik di lapangan.
Dengan begitu, mereka sudah terbiasa menghadapi tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam jabatan tersebut.
Ini juga akan memudahkan PPPK untuk bekerja secara efektif dan produktif sejak awal masa tugas.
Selain itu, pengalaman kerja yang relevan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PPPK.
Ketika PPPK sudah familiar dengan pekerjaan yang akan dilakukan, mereka bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat.
Pengalaman kerja PPPK bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci penting dalam menentukan kesiapan dan kompetensi pelamar.***