BERITA TREN – Apabila seorang ASN terbukti menjadi pelaku judi online, hukuman berat menanti.
Menpan RB Azwar Anas sudah meneneken aturan tertulis mengenai pelaku judi online bila memang termasuk oknum ASN.
Sanksi mengenai pegawai ASN yang terlibat judi online tercantum melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Baca Juga: Golongan 2 Kisaran Berapa Gaji PNS Cair di Oktober 2024? Terbilang Menggiuarkan
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Azwar Anas, mantan bupati Banyuwangi itu mengungkap hukuman yang akan didapat bagi ASN pelaku judi online.
Hukuman bisa berupa hukuman teguran maupun pemberhentian.
Segala terkait hukuman bagi ASN sebagai mana telah diatur dalam surat edaran Menpan RB dengan nomor Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024.
Baca Juga: Membangun Kembali Hutan: Seru Banget di Jurusan Rehabilitasi dan Reklamasi!
Perilaku judi online yang biasa dilakukan seorang oknum ASN tentu merupakan sebuah sifat dan perilaku yang buturk.
Para ASN maupun instansi yang terlibat dalam tindak pidana judi online bisa dijatuhkan hukuman ringan bahkan sedang.
Ditegaskan apabila perilaku judi online tersebut sampai berdampak buruk terhadap negara, maka ASN itu akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Dari Dapur Restoran Sampai Food Stylist, Ini Peluang Kerja Anak Tata Boga!
Hukuman disiplin berat tersebut tidak menutup kemungkinan berupa pemberhentian tidak hormat alias dipecata.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat edaran Menpan RB yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Dalam surat edaran yang sama, Menpan RB Azwar Anas telah dijelaskan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus judi online maka PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut.
Hal ini agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***