BERITA TREN – Dalam merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengimbau agar tidak ada campur tangan dalam pemilu, M. Jamiluddin Ritonga, seorang pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, berpendapat bahwa imbauan tersebut tidaklah cukup.
Menurutnya, imbauan semacam itu hanya bersifat menggugah semangat, namun tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” terangnya di Jakarta, Kamis (9/11).
Baca Juga: Pakar Sarankan Langkah Tepat Atasi Krisis Demokrasi dan Konstitusi Pasca Putusan MKMK
Ia berpendapat bahwa presiden haruslah tegas dan konkret dengan mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah untuk tetap netral dalam pemilu 2024 mendatang.
“Karena itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” lanjutnya.
Jamiluddin juga menyebutkan beberapa lembaga yang berkaitan dengan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut harus mendapatkan perhatian khusus dan mengikuti instruksi dari presiden agar tetap netral dalam pemilu, terutama KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Ngototnya Politik Dinasti Tunjukkan Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.
KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas mereka.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada pihak-pihak di KPU dan Bawaslu yang melakukan praktik yang tidak netral.
Oleh karena itu, presiden harus memastikan bahwa KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan penuh integritas.
Baca Juga: Penurunan Elektabilitas Prabowo-Gibran Menunjukkan Ketidakpuasan dan Kekecewaan Rakyat
Dengan begitu, tidak akan ada lagi pihak di semua tingkatan yang tergoda untuk melakukan tindakan yang tidak netral atas ajakan peserta pemilu.
“Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Jokowi Harus Bertindak Sesuai Ketentuan
Di sisi lain, Dr. Mohammad Syaiful Aris, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan kata-katanya dengan bertindak secara netral dalam Pilpres 2024 mendatang.
“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful saat dihubungi hari ini (9/11).
Baca Juga: Keputusan MKMK Kembalikan Eksistensi MK, Tetapi Sulit Memulihkan Krisis Konstitusi
Sebagai seorang presiden dan kepala negara di Indonesia yang menganut sistem presidensial, Jokowi tidak dapat bertindak semau-mau.
Dalam konstitusi Indonesia, jabatan presiden meliputi dua peran, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Oleh karena itu, netralitas yang selama ini ditegaskan haruslah bukan hanya sekadar omong kosong.
“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.
Baca Juga: Dinasti Politik Mengancam Demokrasi di Indonesia
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu yang berjudul ‘Mewujudkan Pemilu Berintegritas’ yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak untuk tidak mencampuri jalannya Pemilu 2024.
“Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit,” kata Presiden Jokowi.
Menjelang Pemilu, terutama Pilpres 2024, Syaiful kembali mengingatkan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam LUBER Pemilu.
Baca Juga: TePI Indonesia Menilai Wibawa Mahkamah Konstitusi Bisa Kembali dengan Putusan MKMK
”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful.
(***)