BERITA TREN – Pada seleksi CPNS 2024, dibuka formasi khusus yang hanya bisa dipilih oleh peserta dengan kriteria tertentu saja.
Peserta yang bisa memilih formasi khusus yakni lulusan terbaik berpredikat cumloaude, penyandang disabilitas, Dispora, dan putra/putri Papua serta Papua Barat.
Pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), nilai ambang batas formasi khusus berbeda dengan formasi umum.
Baca Juga: Sudah Siap Hadapi Tes SKD dan SKB CPNS 2024? Ketahui Perbedaan Materinya di Sini!
Bagi peserta formasi khusus wajib mengetahui berapa nilai ambang batasnya agar bisa secara efektif menyusun strategi belajar sekaligus pengerjaan soal SKD.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @penais.kemenag pada Senin, 23 September 2024, nilai ambang batas untuk formasi khusus yakni sebagai berikut:
1. Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Dispora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Baca Juga: Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Melamar CPNS 2024: Ketahui Langkah-Langkahnya
2. Difabel, Putra/Putri Papua dan Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 50
Nilai ambang batas yang diterangkan di atas dikutip dari Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024.***