BERITA TREN – Untuk bisa diangkat menjadi PNS, para calon ASN wajib mengikuti seleksi CPNS terlebih dahulu.
Seleksi CPNS 2024 ini merupakan salah satu bentuk pengadaan calon ASN di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun tahapan seleksi yang harus dilewati oleh peserta CPNS 2024 yaitu seleksi administrasi, seleksi SKD dan SKB.
Baca Juga: CASN Jangan Sampai Salah! Perhatikan 6 Hal Penting Ini saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024
Seleksi administrasi merupakan seleksi yang harus diikuti peserta setelah melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
Apabila dinyatakan lolos administrasi, maka barulah para peserta CPNS 2024 dapat mengikuti seleksi SKD.
Untuk bisa lolos SKD CPNS 2024, para peserta harus memenuhi dua syarat berikut ini.
Baca Juga: Meski Masa Kerja Belum Sampai 1 Tahun, PPPK Golongan XII Bisa Dapat Gaji Mulai dari RP3,6 Juta
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah dua syarat kelolosan SDK CPNS 2024.
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.
Gambaran mengenai nilai yang aman untuk lolos tes dapat dilakukan peserta dengan mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing seleksi tahun sebelumnya.
Untuk bisa masuk ke tahap SKB, para peserta CPNS 2024 wajib lolos SKD terlebih dahulu.
Setelah lolos SKB, maka barulah peserta CPNS 2024 ini bisa diangkat menjadi PNS.
Namun tentu masih harus melengkapi sejumlah syarat dan ketentuan CPNS 2024 yang berlaku.***