BERITA TREN – PPPK paruh waktu menjadi salah satu perhatian dalam proses seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merilis data statistik pelamar tahap ini.
Dalam data tersebut menunjukkan bahwa banyak tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berdampak pada ribuan pelamar yang tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Seleksi tahap pertama ini difokuskan pada pelamar prioritas, seperti Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.
Ketiga kategori tersebut diprioritaskan untuk pengangkatan sebagai PPPK 2024.
Namun, apabila pelamar gagal di tahap administrasi dan dinyatakan TMS, mereka tidak berhak mengikuti seleksi lebih lanjut.
Baca Juga: Guru Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Lamar Seleksi PPPK 2024? Cek Jawabannya
Regulasi terkait seleksi ini mengacu pada KepmenPANRB No. 347/2024, yang mengatur mekanisme dan prosedur seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, hanya tenaga honorer yang lulus tahap administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Selain itu, mereka juga harus menyelesaikan semua proses seleksi.
Sementara itu, tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada tahap administrasi tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes.
Mereka juga tidak bisa dialihkan secara otomatis ke posisi PPPK paruh waktu.
Meskipun ada peluang bagi tenaga honorer yang lolos tes namun gagal di tahap perangkingan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan tersebut.
Detail mengenai syarat dan prosedur pengangkatan ke posisi PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Agar tidak tertinggal informasi penting, tenaga honorer disarankan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru seputar pengangkatan PPPK 2024.
Memahami setiap kebijakan dan aturan yang berlaku akan membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi berikutnya dan membuka peluang untuk meraih posisi PPPK paruh waktu.***