Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pencapaian Gibran dalam Pencalonan Terancam Tidak Legitimasi karena Manuver yang Melanggar Hukum

by Kris Dwi Antara
November 10, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki legitimasi yang sah setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023). 

Sejak awal, permohonan uji materi mengenai usia calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sudah menghadapi berbagai masalah.

Baca Juga: Netralitas Alat Negara di Pemilu jadi Pertaruhan

Dari segi hukum acara, legal standing, hingga ketidakhadiran pemohon yang memiliki legal standing telah disepakati oleh Hakim Suhartoyo, yang kini menjabat sebagai Ketua MK.

Hal ini menyebabkan kasus ini ditarik, diperiksa kembali, dan diambil putusannya.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi. 

Sementara itu, Herry Mendrofa, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA), berpendapat bahwa pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka celah bagi lebih banyak pelanggaran, mulai dari proses pencalonan yang kontroversial hingga pelanggaran etik.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Hari Pahlawan untuk Mengobarkan Semangat Juang Para Pemuda Indonesia

“Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” katanya saat dihubungi.

Manuver yang dinilai inkonstitusional

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dalam pasangan calon ini. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin bergantung pada legitimasi yang dimilikinya.

Ketika legitimasi tersebut dipertanyakan, pemimpin tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan lebih banyak pelanggaran.

Baca Juga: Intervensi Dinasti Politik Jokowi yang Merusak Demokrasi

“Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” tuturnya.

Herry juga mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan menimbulkan lebih banyak pelanggaran.

“Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu,” tegasnya.

Baca Juga: Netralitas Jokowi Harus Dibuktikan dengan Aturan yang Tegas

Herry menduga bahwa pelanggaran yang terkait dengan penggunaan fasilitas negara dalam pemilihan umum juga berkaitan dengan penggunaan otoritas.

“Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” sebutnya.

Dia juga meyakini bahwa nantinya mungkin akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilihan Umum 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Pakar Sarankan Langkah Tepat Atasi Krisis Demokrasi dan Konstitusi Pasca Putusan MKMK

“Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi,” pungkasnya.(***)

Tags: GibranLegitimasimanuvermelanggar hukumpencalonan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Spesifikasi Mitsubishi XForce 2023, Mobil SUV dengan Kabin Lega, ternyata Segini Harganya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren