BERITA TREN – Gaji pensiunan PNS golongan telah mendapatkan penyesuaian yang cukup besar.
PT Taspen secara rutin mencairkan gaji pensiunan PNS setiap bulannya.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat kenaikan sebesar 12 persen untuk gaji pensiunan PNS yang berlaku sejak awal tahun 2024.
Baca Juga: Berapa Nominal Besar Gaji Pensiunan Diterima Pensiunan ASN PNS? Cek Kisaran untuk November 2024
Penyesuaian gaji pensiunan PNS golongan ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur besaran gaji pensiunan.
Kenaikan gaji ini berdampak pada seluruh golongan.
Untuk Golongan I, gaji pensiunan berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada sub-golongannya.
Sementara itu, Golongan II menerima gaji pensiunan mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Baca Juga: Ada Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Ada 4 Rincian Hak Penerima, Ahli Waris Mohon Ketahui
Golongan III memiliki gaji pensiunan yang lebih tinggi, berkisar dari Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600, tergantung sub-golongannya.
Terakhir, untuk Golongan IV, gaji pensiunan berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Semua angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan nominal yang ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Misalnya, untuk Golongan I, gaji sebelumnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
Dengan kenaikan ini, pensiunan dapat menikmati gaji yang lebih tinggi, yang tentunya membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Begitu pula dengan golongan lainnya, yang mengalami kenaikan yang sama.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari gaji pensiunan mereka.
Kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan.
Gaji pensiunan PNS golongan diharapkan dapat memberikan kehidupan yang lebih layak bagi para mantan pegawai negeri sipil tersebut.***







