BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebanyak 12persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini lebih besar jika dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Sudah Ada Kepastian Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji Diterima PNS Golongan 2 dan 3
Di mana berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 PNS hanya mengalami kenaikan gaji sebanyak 8 persen.
Sedangkan menurut PP nomor 8 tahun 2024 pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 12persen.
Merujuk pada peraturan tersebut, gaji pensiunan PNS tertinggi bahkan ada yang mencapai kurang lebih Rp5 jutaan.
Baca Juga: Transformasi Honorer Menjadi PPPK 2024: Langkah Solutif Menyelesaikan Masalah Tenaga Non-ASN
Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan PNS ini tentu akan membuat masa tua para pegawai pemerintah tersebut menjadi terjamin.
Para pensiunan PNS dapat menikmati hari tuanya tanpa khawatir akan pendapatannya.
Menurut BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I sampai IV.
Baca Juga: Mekanisme Penggunaan MOOC PPPK: Pembelajaran Daring yang Efektif
Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.85
***