BERITA TREN – Dasar hukum peninjauan masa kerja PNS mengacu pada beberapa peraturan yang memberikan landasan bagi kebijakan ini.
Peninjauan masa kerja PNS bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan kepegawaian berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah dasar hukum peninjauan masa kerja PNS:
Baca Juga: Ingin Naik Pangkat atau Pensiun? Ini Alur Peninjauan Masa Kerja PNS yang Harus Kamu Tahu!
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi pengelolaan ASN, termasuk peninjauan masa kerja PNS.
Dalam undang-undang ini, diatur tentang kewajiban negara dalam memastikan PNS bekerja dengan profesional dan terukur.
Salah satunya dengan melakukan evaluasi masa kerja.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
PP ini memberikan aturan lebih rinci mengenai manajemen pegawai negeri, termasuk proses peninjauan masa kerja.
Dalam aturan ini, diatur tentang prosedur dan mekanisme evaluasi kinerja serta masa kerja yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik.
3. PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP ini berkaitan dengan aspek penggajian PNS, yang juga terkait dengan masa kerja.
Baca Juga: Bingung dengan Peninjauan Masa Kerja PNS? Ini 4 Syarat yang Harus Kamu Ketahui!
Peninjauan masa kerja PNS dapat memengaruhi penghitungan gaji, kenaikan pangkat, dan tunjangan yang diterima oleh PNS sesuai dengan lamanya masa kerja.
4. PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang proses pengadaan dan pengelolaan PNS.
Peraturan ini termasuk dalam peninjauan masa kerja untuk menentukan kelayakan PNS dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan yang dipegang.
Baca Juga: 5 Manfaat Peninjauan Masa Kerja PNS, Wajib Tahu!
Peninjauan masa kerja PNS dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta memberikan penghargaan atas pengabdian PNS.***