BERITA TREN – Selain karena resign, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa diberhentikan karena alasan sakit lho.
Resign dalam jabatan sebagai PNS memang sangat jarang didengar.
Hal ini dikarenakan mengingat betapa sulitnya proses untuk mendapatkan jabatan sebagai PNS tersebut.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 SD MI Halaman 34, Unit 3, Look and Write
Sehingga bagi mereka yang sudah duduk sebagai PNS, maka memilih berhenti dari jabatannya termasuk hal yang tidak mungkin dan sulit dilakukan.
Namun ternyata selain resign, PNS ini juga bisa diberhentikan dengan hormat karena alasan sakit.
Pemberhentian PNS dari jabatannya karena alasan sakit tentu memiliki beberapa ketentuan tertentu.
Apabila telah memenuhi ketentuan berikut, maka para PNS itu bisa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidiofficial, inilah ketentuan PNS bisa diberhentikan karena sakit.
PNS yang tidak cakap jasmani dan/ atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.
2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.
3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini
Lantas apabila diberhentikan dari jabatannya, bagaimana dengan hak kepegawaian PNS tersebut?
1. PNS yang diberhentikan Dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan maka diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.
2. PNS yang diberhentikan Dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.
Itulah ketentuan PNS yang diberhentikan dari jabatannya karena sakit.***