Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Bisa Diberhentikan karena Sakit, Tentu untuk Proses Pemulihan, Ini Ketentuannya!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Selain karena resign, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa diberhentikan karena alasan sakit lho.

Resign dalam jabatan sebagai PNS memang sangat jarang didengar.

Hal ini dikarenakan mengingat betapa sulitnya proses untuk mendapatkan jabatan sebagai PNS tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 SD MI Halaman 34, Unit 3, Look and Write

Sehingga bagi mereka yang sudah duduk sebagai PNS, maka memilih berhenti dari jabatannya termasuk hal yang tidak mungkin dan sulit dilakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun ternyata selain resign, PNS ini juga bisa diberhentikan dengan hormat karena alasan sakit.

Pemberhentian PNS dari jabatannya karena alasan sakit tentu memiliki beberapa ketentuan tertentu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA MA Halaman 31, AYO BERLATIH! Membuat Sinopsis Cerpen Lelaki yang Menderita bila Dipuji

Apabila telah memenuhi ketentuan berikut, maka para PNS itu bisa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidiofficial, inilah ketentuan PNS bisa diberhentikan karena sakit.

PNS yang tidak cakap jasmani dan/ atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Nonton The Cafe Terrace and Its Goddesses Season 2 Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Doronime dan Samehadaku: Malam Tanpa Tidur!

1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.

2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.

3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini

Lantas apabila diberhentikan dari jabatannya, bagaimana dengan hak kepegawaian PNS tersebut?

1. PNS yang diberhentikan Dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan maka diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.

2. PNS yang diberhentikan Dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.

Itulah ketentuan PNS yang diberhentikan dari jabatannya karena sakit.***

Tags: KetentuanpemberhentianPNSSakit

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Begini Trik TWK untuk Materi Bela Negara dan Patriotisme, Pendaftar CPNS Harus Tahu!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren