BERITA TREN – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata bisa mendaftar dalam seleksi CPNS tahun 2024.
Namun pendaftaran CPNS tersebut hanya berlaku bagi PPPK yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dimana apabila PPPK tersebut sudah bekerja selama 1 tahun, maka mereka bisa mendaftar pada CPNS 2024.
Baca Juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah 6 Syarat Daftar CASN PPPK Tahun 2024, Sudah Tahu Belum?
Para PPPK tersebut bisa mendaftar pada CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan PPPK-nya.
Pendaftaran PPPK menjadi CPNS ini masuk dalam alur pengadaan ASN secara nasional.
Untuk mendaftar pada CASN secara nasional, para PPPK harus memahami terlebib dahulu bagaimana alur pengadaannya.
Baca Juga: Data ASN Diduga Alami Kebocoran, BKN Minta Perbaharui Password, Imbauan Kepada Para ASN
Dikutip BERITA TREN dari laman catatanasn.com, KemenPAN RB telah resmi mengeluarkan peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2024 sebagai dasar hukum pengadaan ASN.
Peraturan MenPAN RB ini mengatur tentang pengadaan PNS maupun PPPK.
Dalam peraturan MenPAN RB ini dijelaskan bahwa pengadaan pegawai ASN dapat dilakukan secara nasional maupun tingkat instansi.
Baca Juga: YES! Rekrutmen CPNS 2024 Dimulai 20 Agustus, Ada Lebih dari 250 Ribu Formasi Disiapkan Pemerintah
Adapun tahapan pengadaan ASN secara nasional yaitu sebagai berikut.
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK
7. Masa percobaan bagi calon PNS
Baca Juga: Diskresi ASN: Senjata Rahasia atau Bom Waktu dalam Birokrasi?
8. Pengangkatan calon PNS menjadi PNS
Tahapan pengadaan ASN secara nasional tentu berbeda dengan pengadaan ASN di instansi.
Pengadaan ASN secara instansi lebih merujuk kepada PPPK, melalui:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan sebagai PPPK
Demikian informasi mengenai Pengadaan ASN secara nasional dan tahapannya. ***