Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Putusan MK Mengenai Usia Calon Presiden/Wakil Presiden Dinilai Dapat Merusak Tatanan Bernegara

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITATREN – Sebuah keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden/wakil presiden dianggap Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, sebagai ancaman terhadap kehidupan demokrasi.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (2/10), Dedi mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut berpotensi memunculkan praktik politik dinasti dan nepotisme yang merusak tatanan bernegara.

Menurut Dedi, putusan MK membuka celah untuk nepotisme yang dapat berkembang subur. Lebih buruk lagi, MK dianggap telah merusak tatanan yudikatif negara.

“Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme,” katanya di Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Dedi berpendapat bahwa Ketua MK, Anwar Usman, layak dicopot dari jabatannya dan dijalani proses hukum.

Argumen Dedi didasarkan pada beberapa hal, yang menunjukkan adanya pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, hakim yang memiliki hubungan langsung dengan materi gugatan seharusnya tidak boleh ikut dalam merumuskan keputusan. Kedua, MK tidak berwenang mengubah, menambah, atau mengurangi isi Undang-Undang.

Fungsi MK seharusnya hanya membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum kepada DPR RI.

Baca Juga: Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

“Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,” tuturnya.

Sanksi Elektoral

Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan, Danis TS Wahidin, menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.

“Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

Menurut Danis, putusan MK tersebut sarat dengan kepentingan yang memuluskan praktik nepotisme dalam keluarga Presiden Joko Widodo.

“Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi,” sebut Danis.

Lebih lanjut, kehadiran Gibran sebagai calon wakil presiden juga dinilai sebagai dampak negatif dalam politik kaum muda.

“Hari ini kita sedang menghadapi era bonus demografi. Anak muda harus mulai dipercaya dan diberikan peluang mengisi jabatan-jabatan strategis, agar bonus demografi tidak berubah menjadi beban demografi. “ Kata Danis.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!

Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tepat dan aturan yang benar, berdasarkan prestasi bukan sebatas personalitas, serta dengan pendekatan demokrasi, bukan model oligarkis.

Anak muda juga harus diberikan pemahaman tentang pentingnya nilai-nilai keagamaan, nasionalisme, dan cinta tanah air.

Danis menambahkan bahwa meskipun Gibran terlihat memiliki dukungan yang kuat saat ini, masih akan ada rintangan di masa depan.

Munculnya sentimen negatif di masyarakat dapat memengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Formula Perhitungan Single Salary PNS Buat Gaji Bulanan jadi Lebih Besar?

“Pengaruh elektabilitas Gibran terhadap Prabowo tidak terlalu signifikan, Pak Prabowo sudah memiliki elektabilitas bawaan sekitar 30-40%, Gibran hanya sekitar 2-10%,“ tandas Danis.(***)

Tags: calon presidenPresidenPutusan MKtatanan bernegaraWakil Presiden

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Demi Muruah Mahkamah Konstitusi, MKMK Dituntut Ambil Keputusan yang Tidak Normatif

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren