BERITA TREN – Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024, besaran gaji golongan 3 berada pada kisaran yang cukup menjajikan.
Adapun untuk nominalnya ada yang bisa mencapai Rp3 juta lebih untuk golongan 3.
Gaji diberikan kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para pegawai negeri tersebut.
Baca Juga: Apakah di Portal SSCASN Sudah Bisa Bikin Akun PPPK? Ini Ini Jadwal Timeline-nya
Gaji PNS diberikan per bulan bersama tunjangan lainnya, seperti uang makan.
Salah satu golongan yang secara gaji pokok cukup menjanjika adalah golongan 3. Dimana di golongan ini dapat diisi lulusan S1.
Berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk PNS golongan 3 dan 4 sesuai PP nomor 5 tahun 2024:
Baca Juga: Nonton Yozakura san Chi no Daisakusen Episode 24 Sub Indo Di Tempat Nonton Resmi!
Golongan 3
Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Resmi dari BKN! Ini Dia Jenis-Jenis Mutasi PNS
Golongan 4
Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Baca Juga: Resmi dari BKN! Ini Dia Jenis-Jenis Mutasi PNS
Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Itulah ulasan terkait gaji PNS golongan 3 sesuai PP nomor 5 tahun 2024.
Sementara itu terkait pendaftaran CPNS 2024 sudah ditutup dan segera memasuki masa pengumuman.
Bila lulusan S1 dinyatakan lolos CPNS dapat mengisi jabatan golongan 3. ***