BERITA TREN – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah mulai berangsung-angsur diumumkan.
Setelah proses seleksi administrasi CPNS 2024 rampung, maka para peserta yang lolos akan mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 ini dilakukan pada rentang bulang September sampai awal Oktober 2024.
Untuk mengikuti proses SKD CPNS 2024, panitia pelaksana telah menetukan aturan pakaian yang bisa digunakan oleh peserta.
Para peserta SKD CPNS 2024 wajib mengikuti aturan pakaian tersebut.
Jika tidam, dikhawatirkan pada saat seleksi SKD CPNS 2024, peserta tersebut akan disuruh pulang untuk mengganti pakaian terlebih dahulu.
Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!
Tidak hanya berpakaian sopan saja, terdapat beberapa ketentuan dan peraturan terkait pakaian peserta SKD CPNS 2024.
Mulai dari jilbab, warna baju dan celana serta sepatu, semuanya sudah ditentukan oleb pihak penyelenggara seleksi CPNS 2024.
Dikutip BERITA TREN dari laman Instagram @aptaschool_cpns, inilah aturan pakaian bagi peserta SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Dipastikan Nyaman Ditinggali, Ternyata Ini Fasilitas Hunian PNS IKN
1. Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan dengan pendek atau lengan panjang tiga per empat).
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans).
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
4. Sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi.
5. Jangan lupa membawa masker.***