BERITA TREN – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada CPNS 2024 merupakan tes lanjutan dari SKD.
Nilai yang diperoleh oleh setiap pelamar pada SKB CPNS 2024 ini akan sangat mempengaruhi hasil akhir kelulusan.
Dalam mengikuti seleksi SKB CPNS 2024, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dengan baik oleh setiap peserta.
Baca Juga: Berapa Persen Bobot Tes Wawancara SKB CPNS? Pelamar Mohon Cek Detailnya
Terkhususnya bagi peserta seleksi SKB CPNS 2024 untuk instansi pusat.
Di mana dalam SKB CPNS 2024 instansi pusat biasanya akan terdapat yang namanya tes wawancara.
Bahkan wawancara ini memiliki bobot penilaian yang cukup besar pada hasil akhir SKB CPNS 2024.
Baca Juga: Nonton Amagami san Chi no Enmusubi Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, berikut ini tiga ketentuan SKB CPNS 2024 untuk instansi pusat.
Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain menggunakan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal 3 jenis tes teknis tambahan lainnya setelah mendapatkan persetujuan menteri.
3. Ketentuan SKB tambahan selain CAT BKN yaitu:
– Bobot kumulatif maksimal 50% dari nilai total SKB.
Baca Juga: 10 Contoh Kumpulan Soal UAS PKN Kelas 10 SMA MA Semester 1, Persiapan Ujian Akhir
– Jika ada tes wawancara, bobotnya maksimal 10% dari nilai total SKB.
Selain materi SKB CPNS 2024 dengan CAT BKN, materi SKB juga dapat berupa:
– psikotes
– tes potensi akademik
– tes kemampuan bahasa asing
– tes kesehatan jiwa
– tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
– tes praktek kerja
– uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
– wawancara
– tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Itulah tiga ketentuan SKB CPNS 2024 yang harus dipahami para pesertanya. ***