Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak Perlu Ribet! Insentif Guru Honorer Madrasah Akan Langsung Masuk Rekening, Ini Syarat dan Jumlah yang Akan Diterima

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Insentif guru honorer di madrasah binaan Kementerian Agama (Kemenag) telah disetujui untuk disalurkan oleh pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pengajar yang berstatus honorer.

Pemberian insentif guru honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar serta kesejahteraan para guru.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK 2024 Guru Agama Islam, Lengkap untuk SD ataupun SMP

Harapannya, insentif ini mampu mendorong motivasi kerja di lingkungan madrasah.

Syarat dan Besaran Insentif Guru Honorer di Madrasah Binaan Kemenag

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023, insentif sebesar Rp250.000 per bulan akan disalurkan kepada guru honorer yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pencairan dana akan dilakukan pada semester pertama dan kedua, dan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa perantara.

Baca Juga: Siap-Siap! Panduan Lengkap Mendaftar di UKPPPG Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Wajib Anda Ketahui

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan sampai ke tangan yang tepat.

Adapun persyaratan untuk menerima insentif ini meliputi beberapa ketentuan berikut:

– Guru berstatus honorer, bukan ASN atau CASN.

– Aktif mengajar di madrasah yang terdaftar dalam sistem SIMPATIKA dan belum memiliki sertifikasi.

Baca Juga: Mau Jadi PPPK? Simak Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis Guru yang Bikin Rekrutmen Kamu Diterima!

– Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau NPK (Nomor Pendidik Kemenag).

– Melaksanakan kegiatan mengajar setidaknya enam jam pertemuan tatap muka setiap minggu.

– Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau setara D-IV.

– Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari DIPA Kemenag dan belum mencapai usia 60 tahun.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Syarat Penting TMT Guru Honorer untuk Daftar PPPK 2024 Gelombang 2, Apakah Kamu Memenuhi?

– Memiliki masa pengabdian minimal dua tahun di madrasah yang sama.

– Tidak memiliki jabatan di lembaga pemerintahan dan bukan terdaftar sebagai guru tetap di lembaga pendidikan lain.

Bagi guru yang memenuhi semua persyaratan tersebut, insentif sebesar Rp 250.000 tetap akan diberikan meskipun mereka mengajar di dua madrasah atau lebih.

Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini mengabdi di madrasah.

Baca Juga: Bagaimana Contoh Deskripsi Pekerjaan Guru PPPK 2024, Terangkan Mengenai Program Literasi Salah Satunya

Dengan adanya insentif guru honorer ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah semakin meningkat dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh siswa dan pengajar.***

Tags: guruHonorerinsentifMadrasah

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Mau Tahu Kenapa Tunjangan Fungsional PNS Bisa Dihentikan? Simak 11 Alasan Ini Sebelum Terlambat!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren