Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Tahu Kenapa Tunjangan Fungsional PNS Bisa Dihentikan? Simak 11 Alasan Ini Sebelum Terlambat!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan fungsional PNS diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional (JF).

Penetapan pemberian tunjangan fungsional PNS ini dilakukan bersamaan dengan keputusan pengangkatan pegawai ke dalam JF.

Tunjangan tersebut menjadi hak yang melekat selama pegawai menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: Makmur di Hari Tua, Inilah Deretan 3 Tunjangan Pensiunan PNS

Pembayaran tunjangan fungsional PNS diatur melalui Peraturan Presiden dan dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK tidak hanya bertugas menetapkan pemberian tunjangan ini tetapi juga memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayarannya dalam beberapa kondisi tertentu.

Alasan Dibalik Penghentian Tunjangan Fungsional PNS

Ada beberapa alasan utama yang menyebabkan tunjangan fungsional dihentikan:

Baca Juga: Apa Saja Tunjangan Dosen PNS yang Bikin Karier Ini Begitu Menjanjikan? Temukan Jawabannya di Sini!

1. Perubahan Jabatan

– Pegawai diangkat ke jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.

– Dipindahkan ke JF lain.

2. Pemberhentian dari JF

Baca Juga: Pantas Ingin Jadi PNS, 3 Tunjangan Ini Siap Dihadirkan bagi Pegawai Negeri

– Pegawai mengundurkan diri dari JF.

– Pegawai diberhentikan sementara dari status PNS.

– Pegawai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau terlibat dalam tugas belajar lebih dari enam bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Pegawai ditugaskan secara penuh di luar JF atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan untuk JF.

Baca Juga: Auto Makmur, Inilah Deretan Tunjangan yang Diguyurkan ke PNS Aktif

3. Keadaan Khusus

– Pegawai meninggal dunia.

– Pegawai mengambil cuti besar.

– Pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari berturut-turut.

– Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Guru ASN Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Hingga Setara Gaji Pokok!

– Pegawai diangkat sebagai hakim ad hoc atau jabatan tertentu lainnya.

Dalam kondisi-kondisi tersebut, PPK berwenang menghentikan pembayaran tunjangan sejak bulan berikutnya atau sesuai keputusan yang berlaku.

Dengan demikian, pemberian tunjangan fungsional PNS tidak hanya bergantung pada jabatan saja.

Akan tetapi, hal ini juga dipengaruhi kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Naik Hingga 100%, Ini Alasannya!

Mekanisme ini memastikan agar tunjangan fungsional PNS diberikan secara tepat sasaran, sekaligus menghentikan pembayaran jika pegawai tidak lagi memenuhi syarat.***

Tags: dihentikanfungsionalPNSTunjangan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jangan Ambil Risiko! Pelajari Pentingnya Menjaga Netralitas PNS untuk Masa Depan Karir Anda

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren