BERITA TREN – Benarkah tenaga honorer langsung diangkat jadi PNS? Pertanyaan ini masih sering ditanyakan oleh para tenaga non-PNS.
Harapan besar tentu dapat menjadi ASN kategori PNS. Selain karena gaji dan tunjangan juga kepastian masa depan.
Sayangnya seringkali meski sudah lama mengabdi sebagai honorer, kesempatan untuk menjadi PNS belum juga kunjung datang.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bakal Dapat Tunjangan Setara ASN Mulai 2025, Cek Detailnya di Sini
Kemudian muncul selentingan soal tenaga honorer menjadi atau diangkat langsung menjadi PNS. Benarkah demikian?
Perlu diketahui bahwa kini tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti tes dan menjadi PPPK.
Semuanya tentu harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Termasuk apakah suatu instansi benar-benar membutuhkan tenaga honorer atau tidak.
Peraturan terbaru terkait instansi dan tenaga honorer telah ditetapkan. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menpan RB telah satu suara.
Hasil rapat dengan DPR RI, baik BKN, Kemenpan RB dan parlemen sepakat bahwa tak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
Aturan tersebut bahkan telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga honorer.
Baca Juga: Jadi Pamong Praja Muda: Semua yang Perlu Anda Tahu Tentang PPPKp di IPDN
Itu artinya instansi baik daerah maupun pusat tak diperkenankan lagi untuk mengangkat tenaga honorer.
Ini menjadi satu sinyal bahwa tenaga honorer masih sulit untuk diangkat langsung menjadi ASN PNS.
Sehingga untuk menjadi PNS harus lebih dahulu mengikuti tes CPNS. Itulah informasi terkait mengenai apakah tenaga honorer bisa langsung diangkat jadi ASN PNS atau tidak. ***