BERITA TREN – Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan sebuah surat keputusan terkait pendaftaran PPPK 2024.
Surat keputusan BKN tersebut dituliskan dalam surat edaran yang bernomorkan 66555/B-SI.02.01/SD/E/2024 dan ditandatangani pada 30 September 2024.
Surat edaran BKN ini menjelaskan perihal terkait penggunaan materai pada pendaftaran seleksi PPPK T.A 2024.
Baca Juga: Tak Perlu War E Materai, BKN Izinkan Penggunaan Materai Tempel di Seleksi PPPK 2024
Menurut BKN pembahasan terkait penggunaan materai tempel pada pendaftaran PPPK 2024 ini sangat penting untuk dijelaskan.
Pasalnya, penggunaan E-Materai sempat menjadi kendala dalam tes CPNS 2024.
Agar kesalahan yang sama tidak terulang, maka pihak BKN memutuskan untuk menggunakan materai tempel.
Baca Juga: Jelang Ujian SKD CPNS 2024, BKN Sampai Satu Tanggal Penting Ini, Peserta Sebaiknya Bersiap
Namun dalam penggunaan materai tempel tersebut, pelamar PPPK 2024 tidak boleh asal-asalan.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh pelamar PPPK 2024 dalam penggunaan materai tempel tersebut.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah informasi dari BKN terkait penggunaan materai tempel pada seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Sudah Ditegaskan BKN, Ini Jawaban Soal Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK di tahun Sama
Adapun ketentuan penggunaan materai tempel menurut BKN, yaitu sebagai berikut.
1. Satu materai satu dokumen (Materi belum pernah digunakan pada dokumen lain).
2. Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
Baca Juga: Sudah Ditegaskan BKN, Ini Jawaban Soal Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK di tahun Sama
3. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel.
Itulah pengumuman resmi dari BKN terkait penggunaan materai tempel lengkap dengan ketentuannya pada pendaftaran PPPK 2024.***