BERITA TREN – Tidak bisa asal-asalan, ada kriteria yang harus dipenuhi bagi PNS yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penempatan PNS di IKN sendiri guna mendukung birokrasi, administrasi, dan pemerintahan yang ada di sana.
Oleh sebab itu perlu sekali yang namanya penempatan PNS sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Jangan Buru-Buru Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Daftar CPNS Sebelum Tahu Hal Ini
Mengenai PNS yang bekerja di IKN, mereka memiliki tunjangan tentunya dan tempat tinggal.
Adapun yang baru-baru ini ramai diberitakan di media adalah prioritas PNS yang dipindahkan untuk bekerja di IKN adalah mereka yang berstatus lajang.
Mengenai kriteria PNS yang pindah dan bekerja di IKN sendiri telah di atur dalam undang-undang mengenai ibu kota negara.
Baca Juga: Berminat Mendaftar CPNS Basarnas? Catat Persyaratan serta Benefit yang Didapat
Hal itu tertuang dalam Lampiran 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2022 dengan kriteria sebagai berikut:
1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan paling rendah atau minimal diploma 3
2. Datan kinerja ASN atau PNS dengan pertimbangan 20 persen pegawai merepresentasikan dan kinerja 80 pegawai
Baca Juga: TERJAWAB! Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Maka Suami atau Anaknya Dapat Apa?
3. Memperhatikan batas usia saat seorang PNS pensiun.
Melihat kriteria di atas maka untuk soal pendidikan, dipastikan minimal bukan S1 melainkan D3.
Baca Juga: Catat! Ini 14 Kesalahan yang Sering Menyebabkan Pendaftar Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS
Itulah informasi terkait 3 kriteria PNS yang bekerja di IKN atau Ibu Kota Nusantara.
Masih diproses perpindahannya yang tentu secara bertahap. ***