BERITA TREN – Berikut ini adalah deretan syarat PNS diangkat jabatan adminstrator.
Kualifikasi pendidikan sarjana menjadi atau diploma IV menjadi syarat mutlak dalam hal pendidkan.
Baca Juga: Ciptakan Pelayanan Publik Terbaik, Pengadaan PNS Guna Penuhi Kebutuhan Ini, Sesuai Peraturan
Dengan syarat pendidikan tersebut, seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan administrator.
Setelahnya apalagi syarat agar PNS yang diangkat dari sebagai atau mendudukan jabatan adminstrator.
Berikut ini adalah syarat PNS untuk diangkat dalam jabatan administrator:
Baca Juga: Asyik! PNS Dapat Uang Makan Setiap Bulan Rutin, Segini untuk Golongan 1 dan 2
1. Berstatus PNS
2. Mempunyai kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
3. Mempunyai integritas dan moralitas yang baik
Baca Juga: Kementerian Agama Resmi Umumkan 64.066 Formasi Jabatan Fungsional! Kesempatan Emas!
4. Mempunyai pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang diduduki.
5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Baca Juga: Hanya Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Jadi PPPK! Jangan Panik, Cek Dulu Alasannya!
6. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.
g. sehat jasmani dan rohani.
Demikian tadi tentang deretan syarat PNS diangkat duduki jabatan administrator. ***