Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Hanya Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Jadi PPPK! Jangan Panik, Cek Dulu Alasannya!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), tengah mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang diamanatkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

UU ASN 2023 menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah ketidakpastian status mereka.

Baca Juga: Ingin Lolos CPNS dan PPPK 2024? Hindari 9 Kesalahan Fatal Ini!

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB, telah menyampaikan bahwa hanya tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang akan diterima.

Salah satu kriteria utama adalah bahwa tenaga honorer tersebut harus telah melalui proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKN.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data tenaga honorer yang terdaftar akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Tips Rahasia yang Harus Diketahui untuk Sukses di Seleksi CPNS dan PPPK 2024!

Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, sebanyak 1.788.851 tenaga honorer telah terdaftar dalam database mereka setelah melalui proses verifikasi dan validasi.

Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, asalkan mereka dapat membuktikan kelayakan mereka melalui proses yang telah ditetapkan.

MenPAN RB juga telah menegaskan bahwa tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga honorer pada tahun 2024.

Ini berarti bahwa tenaga honorer yang tidak berhasil dalam proses verifikasi dan validasi data BKN tidak akan memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK, Bagaimana Prosesnya?

Penataan tenaga honorer diharapkan selesai paling lambat pada Desember 2024, sesuai dengan amanat UU ASN 2023.

Oleh karena itu, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus aktif memantau status mereka dan memastikan bahwa data mereka selalu diperbarui.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi tenaga honorer, agar mereka dapat mendapatkan status yang lebih baik dalam struktur kepegawaian negara.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK Harus Dites, Begini Jawaban Menenangkan Menpan RB: Kalaupun…

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi tenaga honorer, tetapi juga meningkatkan kinerja pelayanan publik di Indonesia.

Dengan adanya kriteria yang jelas untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, diharapkan proses ini akan berjalan transparan dan adil, memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat.

Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi sistem kepegawaian dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik.***

Tags: ASNHonorerPPPKUU

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Cair! Uang Makan PNS 2024 Sudah Disakan Nominalnya, Golongan 1 dan 4 Dapat Segini

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren