BERITA TREN – Bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, ada berita baik yang ditunggu-tunggu.
Pemerintah sedang mempersiapkan penataan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, dan rencananya proses ini akan selesai sebelum Desember 2024.
Ini merupakan langkah nyata yang didasarkan pada Pasal 66 UU ASN No. 20 tahun 2023, yang memberikan kejelasan mengenai batas waktu penyelesaian.
Baca Juga: Duh! Data ASN Diduga Bocor dan BKN Langsung Beri Respon, Apakah Ada Dampak?
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat sekaligus pada akhir 2024.
Proses pengangkatan ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2026.
Untuk tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa semua tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK.
Sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang telah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan untuk mengikuti seleksi ini.
Baca Juga: Setelah UU ASN Tahun 2023 Sah, PPK Dilarang Melakukan Pengangkatan Tenaga Satu Ini, Ada Apa?
Menariknya, seleksi PPPK tahun ini tidak memerlukan passing grade, sehingga lebih bersifat formalitas.
Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) PPPK pada tahun yang sama.
Namun, penetapan NIP ini akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
Jika suatu daerah hanya mampu mengangkat 1 juta honorer pada tahun 2024, sisa honorer lainnya akan diangkat secara bertahap di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Yes! 1,7 Juta Tenaga Honorer Bakal Dapat NIP PPPK, Impian Jadi ASN Kian Dekat
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak membebani anggaran fiskal pemerintah secara berlebihan.
Komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini merupakan upaya yang bertanggung jawab.
Bagi tenaga honorer yang datanya telah diverifikasi oleh BKN, tidak perlu merasa cemas. Pemerintah menjamin mereka akan mendapatkan NIP.
Baca Juga: Selain Eks THK II, Inilah Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Ada Tenaga Non ASN yang…
Namun, penting untuk diingat bahwa pengangkatan akan dilakukan secara bertahap, dengan target penyelesaian diperkirakan hingga tahun 2026.
Pemerintah Indonesia telah berusaha mengatasi masalah yang dihadapi tenaga honorer melalui berbagai kebijakan, termasuk program pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***