BERITA TREN – Benarkah umur pensiun seorang pegawai negeri alias PNS di atas 50 tahun?
PNS sudah pasti pensiun dan menjelang momen itu pasti memikirkan akan melakukan apa nantinya.
Banyak yang memutuskan untuk benar-benar istirahat, namun tak sedikit yang ingin membuka usaha.
Baca Juga: Nonton Shoushimin Series Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
Agar tidak salah mengambil keputusan langsung pensiun atau pensiun dini, lebih baik ketahui dulu mengenai batas usia pensiun.
Penerapan batas usia pensiun (BUP) telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 mengenai perubahan PP nomor 11 tahun 2017.
Baca Juga: Masih Dibuka! Kemenpan RB Buka Penerimaan CPNS 2024, Berapa Kebutuhan Formasinya?
PP tersebut masih mengenai manajemen PNS, termasuk terkait batas usia pensiun.
a. Usia 58 (lima puluh delapan) tahun
Diperuntukan bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
60 (enam puluh) tahun
Diperuntukan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
Baca Juga: Mohon Maaf Tak Bisa Pindah Dulu, BKN Ungkap Ketentuan ASN PNS Pindah Instansi
65 (enam puluh lima) tahun
Diperuntukan bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Ketentuan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertenu tersebut diatur lebih lanjut lewat peraturan perundang-undangan. ***